Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT Pertamina (Persero) menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku menyusul digeledahnya kantor Pertamina Foundation oleh jajaran Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (1/9).
Pada Selasa siang sejumlah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri menggeladah kantor Pertamina Foundation seiring dengan adanya dugaan penyelewengan dana sosial (
corporate social responsibility/CSR) perseroan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 126 miliar. (Baca:
Bareskrim Polri Geledah Kantor Pertamina Foundation)
Dugaan penyelewengan tersebut menyeret nama bekas Direktur Eksekutif Pertamina Foundation, Nina Pramono, yang tak lain adalah salah satu dari calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya sesuatu yang menyangkut pelanggaran hukum tentunya Pertamina harus mendukung penyelesaian semacam itu. Tapi saya tidak tahu (kasusnya), paling tidak tentu saja kita akan ikuti dulu bagaimana proses itu (berlangsung)," kata Dwi Soetjipto, Direktur Utama Pertamina di Gedung DPR, Selasa (1/9).
Sebelumnya, Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak menyebutkan adanya penggeladahan kantor Pertamina Foundation di bilangan Simprug, Jakarta Selatan, tak lepas dari dugaan korupsi Nina Pramono atas penggunaan anggaran CSR Pertamina sebesar Rp 250 miliar yang sedianya dipakai untuk program gerakan menabung pohon, sekolah sobat bumi, serta sekolah sepak bola Pertamina.
Dari catatan awal Bareskrim, Nina diduga telah memalsukan jumlah relawan yang terlibat dalam program-program tersebut. (Baca:
Penggeledahan Pertamina Diduga Berkaitan Tersangka Capim KPK)
Akan tetapi, meski telah menggeledah salah satu kantor dari yayasan Pertamina itu, Victor mengaku jajaran Bareskrim Polri belum berencana memeriksa istri dari Hardy Pramono yang diketahui merupakan Presiden Direktur dari perusahaan minyak dan gas bumi asal Perancis, yakni Total E&P Indonesie.
"Pada 2013 hingga 2014 Pertamina Foundation menggunakan anggaran sekitar Rp 250 miliar dan anggaran tersebut diduga telah disalahgunakan sebanyak Rp126 miliar. Mungkin Nina akan diperiksa," tutur Victor.
(obs)