Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, dihukum tujuh tahun bui. Menurut jaksa, Suroso terbukti menerima duit suap US$190 ribu dari Willy Sebastian Lim sebagai Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI).
Suroso juga terbukti menerima biaya perjalanan ke London dengan fasilitas menginap di Hotel May Fair Radisson sejumlah £749,6 serta di Hotel Manchester senilai £149,50.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana pada Suroso dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata tim jaksa Mochamad Nur Aziz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suroso dianggap tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, tak berterus terang atas perbuatannya, dan memperburuk citra Indonesia di mata internasional.
Suap bermula ketika Willy ingin Suroso menyetujui The Associated Octel Cimoany Limited (Octel) melalui PT SI menjadi pemasok bensin bertimbal atau Tetraethyl Lead (TEL) untuk Pertamina.
Bensin tersebut digunakan untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina periode Desember 2004 dan tahun 2005. Kejadian bermula saat 2003, Octel dan Pertamina membuat perjanjian kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman atau
Memorandum of Understanding pada 2 Mei 2003.
MoU menyepakati pembelian TEL dilakukan pada 2003 hingga maksimal September 2004 dengan harga US$9,975 per metrik ton. Namun pada saat bersamaan, Indonesia mencanangkan program bensin tanpa timbal per 31 Desember 2004 dan target program dilakukan menyeluruh pada 2005.
Selanjutnya, Willy memerintahkan Muhammad Syakir (Direktur PT SI) untuk menyampaikan kepada Miltos Papachristos (
Regional Sales Director Octel) terkait aksinya untuk memperlambat proses penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Kelestarian Lingkungan Hidup, dan Menteri Keuangan terkait program tersebut.
Di sisi lain, Willy mencari cara agar bensin dengan timbal dapat digunakan. Alhasil, Willy mengusahakan penggunaan Plutecon sebagai oktan alternatif. Rupanya, alternatif tersebut diikuti permintaan imbalan sejumlah uang untuk pejabat Pertamina dengan alasan perusahaan lain pemasok Plutecon kepada Pertamina melakukan pemberian imbalan yang sama.
Di tengah persaingan bisnis pemasok kilang minyak, rupanya perusahaan lain, TDS Chemical Co. Ltd menawar harga yang lebih murah, yakni US$9,250 per metrik ton. Pihak Willy dan rekannya pun mencari alternatif untuk mempertahankan perusahaan Octel –yang pada 2006 berubah menjadi Innospec– agar tetap menjadi pemasok utama, alih-alih perusahaan lain.
Alhasil, Willy menego Suroso. Akhirnya PT Pertamina menurunkan harga menjadi US$9,250 per metrik ton untuk PT SI. Namun PT SI selaku agen dari Octel menolak untuk menurunkan harga yang diminta PT Pertamina. Harga tersebut sama dengan harga yang ditawar TDS Chemical. Octel pun tetap meminta Pertamina untuk membayar dengan harga awal yakni US$9,975.
Pada November 2004, Willy bertemu Suroso dan meminta pengiriman bensin dengan timbal sejumlah 450 metrik ton dengan harga US$11 ribu per metrik ton untuk pesanan yang diterima seblum akhir tahun 2004.
Suroso menyetujui dengan syarat terdakwa (Willy) memberi
fee sebesar US$500 per metrik ton. Willy pun sepakat.
Suroso disebut menerima duit hingga US$225 ribu. Jika kerja sama berlangsung hingga 2005, maka Suroso dijanjikan komisi tambahan.
Terkait perpanjangan, Suroso membuat memo terkait harga pembelian TEL atau bensin dengan timbal senilai US$9,975 per metrik ton dengan total pembelian 455,2 metrik ton pada 17 Desember 2004.
Atas memo Suroso, Direksi PT Pertamina menyetujui proses pengadaan TEL. Setelah kesepakatan, harga melonjak menjadi US$10,750 metrik ton dengan kuota pembelian 446,4 meterik ton. Total duit pembelian bensin yakni US$4,7 juta. Willy juga disebut menerima komisi enam persen dari total penjualan US$ 276,5 ribu dan komisi US$300 ribu.
Untuk memenuhi kebutuhan TEL di kilang Pertamina, Octel menjadi pemasok TEL yang disetujui Suroso dengan rincian US$10,750 per metrik ton untuk total 307 metrik ton sesuai memo tanggal 17 Februari 2005. Selain itu, perusahaan tersebut juga menjadi pemasok sebanyak 287 metrik ton dengan harga US$10,750 dengan total 286 metrik ton melalui memo pembayaran 6 April 2005.
Pada pembelian selanjutnya pada 20 April 2005, Pertamina membeli 704 metrik ton TEL seharga US$7,568 per metrik ton. Kemudian Pertamina membeli kembali TEL melalui PT SI kepada Octel sebanyak 1.224 metrik ton dengan harga satuan US$10,750. Terakhir, pembelian sebanyak 1.332,59 metrik ton senilai US$14,325 dilakukan 5 September 2005.
Atas tindakan tersebut, Suroso dijerat Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(agk)