Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusutan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pertamina Foundation terus dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Perkara yang melibatkan anak perusahaan PT Pertamina tersebut telah menghadirkan hampir 20 orang sebagai saksi.
Kepala Sub Direktorat Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Golkar Pangarso mengatakan saksi-saksi yang telah diperiksa berasal dari dua kalangan yaitu kalangan sukarelawan dan pejabat dari keuangan.
"Jadi ada 17 saksi yang sudah diperiksa, 16 sukarelawan dan satu pejabat keuangan," kata Golkar saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai pemeriksaan terhadap bekas Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Golkar mengatakan keterangan dari 17 orang yang sudah diperiksa itu lebih dibutuhkan saat ini.
"Mana mungkin kami memeriksa saksi yang tak berguna," ujarnya. (Baca:
Polisi Sita Puluhan Barang Bukti dari Pertamina Foundation)
Sementara pemeriksaan terhadap Nina baru akan dilakukan setelah pemeriksaan seluruh saksi selesai dilaksanakan.
Sebelumnya bekas Direktur Eksekutif Pertamina Foundation yang sempat mencalonkan diri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Nina Nurlina, telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung. (Baca:
Bareskrim Tetapkan Tersangka Korupsi Pertamina Foundation)
Nina disangka melakukan korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Corporate Social Resposibility (CSR) PT Pertamina pada 2012-2014. Dana tersebut awalnya ditujukan untuk program Gerakan Menabung Pohon yang dilakukan di Depok, Jawa Barat.
Pada salinan SPDP yang diterima, Nina disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca:
Surat Penyidikan Kasus Pertamina Atas Nama Nina Nurlina)
Selain itu, Nina disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Junto Pasal 64 KUHP.
(obs)