Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menyatakan kasus penyelewengan oleh Pertamina Foundation merupakan perkara lawas. (Baca:
Bareskrim Polri Geledah Kantor Pertamina Foundation)
"Itu kasus lama. Sudah lama diselidiki oleh Bareskrim Polri," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/9).
Menurut Badrodin, penyelidikan bermula dari laporan pihak internal Pertamina. Penyelidikan kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin belum bisa mengungkap temuan penyelewengan yang dilakukan yayasan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara itu lantaran saat ini masih dalam proses penyidikan. Yang jelas, tutur dia, polisi memang melihat ada sejumlah penyimpangan.
"Penyimpangan ini nanti akan diverifikasi. Buktinya mana, dokumennya mana, lalu keterangan-keterangan saksi bagaimana. Ini yang sedang disidik Bareskrim Polri," kata Badrodin.
Ia menuturkan, penyelewengan misal pada dana
Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya digunakan untuk melaksanakan empat kegiatan, dua di antaranya yakni sekolah sepak bola dan penanaman sejuta pohon. (Baca:
Penggeledahan Pertamina Foundation Diduga soal Duit Rp126 M)
Dalam kasus ini, hingga kini polisi belum menentukan tersangka. "Siapa yang nanti menjadi tersangka akan ditetapkan setelah hasil penyidikan, pemeriksaan-pemeriksaan," ujar Badrodin.
Adapun peran mantan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi Nina Nurlina Pramono, kata Badrodin, adalah sebagai Direktur Eksekutif di Pertamina Foundation. (Baca:
Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Masuk Radar Bareskrim)
Selasa (1/9), penyidik Bareskrim Polri telah menggeledah kantor Pertamina Foundation yang terletak di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
(obs)