Ia berpendapat seluruh tuduhan yang diarahkan padanya seharusnya diberikan kepada Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI. Menurutnya, Syakir bertanggung jawab atas pembukaan rekening di Bank UOB Singapura atas namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Suroso dihukum tujuh tahun bui. Menurut jaksa, Suroso terbukti menerima duit suap US$190 ribu dari Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim.
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, dihukum tujuh tahun bui. Menurut jaksa, Suroso terbukti menerima duit suap US$190 ribu dari Willy Sebastian Lim sebagai Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI).
Suroso juga terbukti menerima biaya perjalanan ke London dengan fasilitas menginap di Hotel May Fair Radisson sejumlah £749,6 serta di Hotel Manchester senilai £149,50.
Atas tindakan tersebut, Suroso dijerat Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (utd)