Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo berkukuh dirinya tidak bersalah saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (30/9).
Ia berpendapat seluruh tuduhan yang diarahkan padanya seharusnya diberikan kepada Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI. Menurutnya, Syakir bertanggung jawab atas pembukaan rekening di Bank UOB Singapura atas namanya.
"Pembukaan rekening dengan dana sejumlah US$ 190 ribu dilakukan Syakir sendiri. Bahkan, tanda tangan saya juga dipalsukannya," kata Suroso saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun berpendapat pengadaan bensin bertimbal atau Tetraethyl Lead (TEL) telah melalui proses yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan. "Syakir bahkan telah meminta maaf sebelumnya atas perbuatannya," kata Suroso.
Pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Suroso dihukum tujuh tahun bui. Menurut jaksa, Suroso terbukti menerima duit suap US$190 ribu dari Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim.
Suap bermula ketika Willy ingin Suroso menyetujui The Associated Octel Cimoany Limited (Octel) melalui PT SI menjadi pemasok bensin bertimbal atau Tetraethyl Lead (TEL) untuk Pertamina
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, dihukum tujuh tahun bui. Menurut jaksa, Suroso terbukti menerima duit suap US$190 ribu dari Willy Sebastian Lim sebagai Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI).
Suroso juga terbukti menerima biaya perjalanan ke London dengan fasilitas menginap di Hotel May Fair Radisson sejumlah £749,6 serta di Hotel Manchester senilai £149,50.
Atas tindakan tersebut, Suroso dijerat Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(utd)