Hakim Putuskan Panggil Paksa Saksi Kasus Pelacuran

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2015 17:47 WIB
Seharusnya ada satu saksi yang dihadirkan yaitu saksi berinisal AA. Namun berdasarkan keterangan JPU, yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit.
Kuasa hukum terdakwa perkara prostitusi online atas nama Robbie Abbas, Pieter Ell, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda jalannya sidang atas terdakwa mucikari RA. Hal tersebut dilakukan menyusul saksi yang rencananya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum berhalangan hadir.

Pieter Ell selaku pengacara RA mengatakan hakim terpaksa menunda jalannya sidang dan telah menetapkan perintah kepada JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 1 Oktober 2015. (Baca: Tiga Artis Saksi Prostitusi Online Diminta Dipanggil Paksa)

"Hakim dengan berat hati mengeluarkan surat penetapan dengan Nomor 834 untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya dengan agenda yang sama," ujar Pieter di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pieter menjelaskan hari ini seharusnya ada satu saksi yang dihadirkan yaitu saksi berinisal AA. Namun berdasarkan keterangan JPU, yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit.

Lebih lanjut, Pieter mengatakan hakim berhak melakukan pemanggilan secara paksa kepada saksi untuk kepentingan pemeriksaan dan persidangan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 159 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 160 KUHP.

"Majelis hakim mengeluarkan penetapan dengan terpaksa, karena AA sudah tiga kali mangkir. Kedatangan AA untuk membuat terang kasus. Karena ada dakwaan perdagangan manusia terhadap RA," ujarnya.

Ia mengklaim kliennya tidak berperan aktif dalam kegiatan prostitusi online. Ia mengaku RA hanya berusaha mencarikan orang yang diminta oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai korban.

Sementara itu, Pieter tidak menampik bahwa pengadilan akan menghadirkan saksi selain AA dalam persidalangan selanjutnya. Pasalnya, pemanggilan AA saat ini karena statusnya dalam dakwaan merupakan seorang korban perdagangan manusia. (Baca: Tyas Mirasih Disebut Jadi Saksi Kasus Prostitusi Online)

"AA adalah korban dalam tanda kutip. Jadi hakim bisa panggil dia bila dirasa penting," ujarnya.

Hari ini RA kembali mejalani persidangan di PN Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang dimulai pada pukul 15.10 hingga 15.30 WIB. RA hadir didampingi oleh kuasa hukumnya Pieter Ell. Sementara itu sidang hari ini dipimpin oleh Hakim Effendi Muhtar.

Pada persidangan sebelumnya, JPU juga menghadirkan barang bukti yang disita polisi saat melakukan penggerebekan terhadap Robbie dan salah satu 'anak didik'nya yang berinisial AA. Barang bukti tersebut adalah pakaian dalam dan tas milik Robbie serta rekaman saat penangkapan.

Atas perbuatannya, Robbie didakwa dengan pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER