Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terdakwa pada perkara prostitusi online Robbie Abbas, Pieter Ell, membuka ciri-ciri politisi yang kerap menggunakan jasa kliennya. Politisi yang sering menggunakan jasa Robbie dikatakan seorang pria berparas putih dan berbadan tinggi.
"Ciri-cirinya tinggi, putih, besar, itu dia. Inisial nantilah. Yang jelas anggota parlemen, bisa saja dari tingkat Kabupaten, Kota, atau Pusat," ujar Pieter di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9).
Menurut keterangan Pieter, politisi yang sering memesan 'anak didik' Robbie itu kerap menggunakan salah satu hotel di daerah Thamrin sebagai tempat transaksi. Politisi tersebut dikatakan sering bertransaksi dan menggunakan jasa 'anak didik' Robbie pada saat jam makan siang di hari kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasa menggunakan di hotel di daerah Thamrin. Kalau makan siang kan tidak perlu jauh-jauh," ujarnya.
Pieter mengatakan bakal segera mengungkap nama politisi yang sering menggunakan jasa Robbie. Namun, nama politisi itu akan diungkap setelah Robbie selesai menjalani sidang perkara yang dihadapinya.
"Nanti Robbie yang buka, Kalau selesai diperiksa sebagai terdakwa," ujarnya.
RA pun sebelumnya telah mengaku memiliki 200 'anak didik'. Namun tak semuanya berasal dari kalangan artis. Dia mengungkapkan 'anak didik'nya berasal dari banyak kalangan.
Menurutnya, hanya separuh dari pekerja seks komersial (PSK) yang dikelolanya berprofesi sebagai artis.
Para artis yang merangkap PSK ini memiliki tarif yang mahal. AA disebutkan memiliki tarif Rp 80 juta. Rata-rata, para PSK anak didik RA memiliki tarif Rp 30 juta hingga ratusan juta rupiah.
Pada persidangan sebelumnya, JPU juga menghadirkan barang bukti yang disita polisi saat melakukan penggerebekan terhadap Robbie dan salah satu 'anak didik'nya yang berinisial AA. Barang bukti tersebut adalah pakaian dalam AA dan tas milik Robbie serta rekaman saat penangkapan.
Menurut kuasa hukum RA lainnya, Dahan Pido, pakaian dalam hitam itu milik Amel Alvi, model panas majalah dewasa yang juga seorang DJ.
Dalam kasus ini, Robbie didakwa dengan pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan.
(meg)