Tiga undang-undang yang sudah dihasilkan DPR masing-masing adalah Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan Undang-undang Pemerintahan Daerah.
Anggota Badan Legislasi DPR Arsul Sani mengatakan, banyak RUU yang belum disahkan jadi undang-undang karena masih dibahas di tingkat komisi dan Badan Legilasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini tepat setahun anggota DPR periode 2014-2019 bekerja. Setya mengklaim anggota DPR sudah bekerja keras 12 bulan bekerja.
Selain tiga undang-undang yang disahkan dalam prolegnas, ada pula 10 produk undang-undang yang sifatnya kumulatif terbuka. RUU Kumulatif terbuka disahkan dengan menyesuaikan Perppu yang diterbitkan Presiden, perjanjian pemerintah ataupun keputusan Mahkamah Konstitusi. Salah RUU komulatif terbuka ini adalah Undang-undang APBN 2015 dan Undang-undang Perjanjian Ekstradisi.
Bulan Agustus lalu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengakui DPR baru bisa merampungkan beberapa UU. Namun, Agus tampak pesimistis DPR mampu menyelesaikan pembahasan yang ditargetkan pada tahun ini.
Agus mengatakan pihaknya akan mengurangi masa reses anggota dewan berikutnya sebagai salah satu cara guna mempercepat dan memfokuskan pembahasan legislasi yang masih banyak.
Selain masa reses yang dikurangi, Agus juga menyebutkan, saat ini DPR telah menerapkan kebijakan hari legislasi yang dilaksanakan setiap Rabu dan Kamis. Namun, apabila ada hal yang mendesak fungsi pengawasan anggota dewan bisa dilakukan di luar hari tersebut. (sur)