Setahun Bekerja DPR Hanya Hasilkan Tiga Undang-undang

Suriyanto & Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2015 14:34 WIB
Dari target 39 RUU yang masuk prioritas Prolegnas DPR tahun ini, hanya bisa mengesahkan tiga RUU menjadi undang-undang.
Anggota DPR RI berfoto bersama di depan Gedung Parlemen saat HUT DPR ke-70. (Detikcom/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Selama setahun bekerja, Dewan Perwakilan Rakyat baru menghasilkan tiga undang-undang hasil dari pengesahan rancangan undang-undang. Padahal tahun ini DPR memiliki 39 RUU yang harus diselesaikan.

Tiga undang-undang yang sudah dihasilkan DPR masing-masing adalah Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan Undang-undang Pemerintahan Daerah.

Anggota Badan Legislasi DPR Arsul Sani mengatakan, banyak RUU yang belum disahkan jadi undang-undang karena masih dibahas di tingkat komisi dan Badan Legilasi.
Meski baru tiga, Arsul mengklaim kinerja anggota DPR saat ini lebih baik. "Dalam masa sidang sekarang, sudah ada peningkatan kinerja legislasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya saat ulang tahun DPR ke-70 lalu, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan anggotanya terus berusaha merampungkan target pembahasan RUU prioritas 2015. RUU terus ditargetkan selesai meski tahun ini hanya tinggal menyisakan empat bulan.

Hari ini tepat setahun anggota DPR periode 2014-2019 bekerja. Setya mengklaim anggota DPR sudah bekerja keras 12 bulan bekerja.

Dari tiga fungsi DPR, Setya menilai fungsi pengawasan anggaran DPR sudah berfungsi dengan baik. Namun ia mengakui fungsi legislasi belum sesuai dengan yang diharapkan dan masih terus berproses di DPR.

Selain tiga undang-undang yang disahkan dalam prolegnas, ada pula 10 produk undang-undang yang sifatnya kumulatif terbuka. RUU Kumulatif terbuka disahkan dengan menyesuaikan Perppu yang diterbitkan Presiden, perjanjian pemerintah ataupun keputusan Mahkamah Konstitusi. Salah RUU komulatif terbuka ini adalah Undang-undang APBN 2015 dan Undang-undang Perjanjian Ekstradisi. 
Arsul menambahkan saat ini sedang ada delapan RUU yang sedang dibahas dan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR, di antaranya terdapat RUU Kebudayaan, RUU Pertembakauan dan RUU Penyandang Disabilitas.

Bulan Agustus lalu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengakui DPR baru bisa merampungkan beberapa UU. Namun, Agus tampak pesimistis DPR mampu menyelesaikan pembahasan yang ditargetkan pada tahun ini.

Agus mengatakan pihaknya akan mengurangi masa reses anggota dewan berikutnya sebagai salah satu cara guna mempercepat dan memfokuskan pembahasan legislasi yang masih banyak.

Selain masa reses yang dikurangi, Agus juga menyebutkan, saat ini DPR telah menerapkan kebijakan hari legislasi yang dilaksanakan setiap Rabu dan Kamis. Namun, apabila ada hal yang mendesak fungsi pengawasan anggota dewan bisa dilakukan di luar hari tersebut. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER