Hitung Kerugian, Kejagung Gelar Perkara Kasus Bansos Sumut

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2015 15:49 WIB
Kejaksaan Agung menggelar perkara penyelewengan dana bansos Sumatera Utara bersama BPK. Sampai sekarang belum ada tersangka ditetapkan oleh penyidik.
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 21 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menggelar perkara penyelewengan dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara berama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gelar perkara bersama BPK ini ditujukan untuk mengetahui kerugian dalam perkara ini.

"Tim dengan BPK sedang ekspose (gelar perkara) sekarang terkait kasus Bansos Sumut," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung di Kejagung, Senin (5/9).
Setelah gelar perkara ini, tim penyidik menurutnya tak perlu lagi untuk kembali turun ke lapangan untuk mencari alat bukti. Bahan dari BPK bisa digunakan untuk melengkapi bukti yang dibutuhkan penyidik.

Penyelidikan perkara dana bansos Sumut ini sudah dilakukan Kejagung sejak 23 Juli lalu. Walaupun sudah berjalan lebih dari satu bulan dan memanggil banyak saksi, namun belum ada nama tersangka yang ditetapkan sampai sekarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tercatat sudah ada pemeriksaan terhadap beberapa pejabat daerah di Sumut terkait perkara bansos sampai sekarang. Satuan tugas khusus juga Kejagung telah mendapatkan sejumlah bukti baru dari penyidikan yang dilakukan di beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sumut beberapa waktu lalu.

Dalam perkara bansos Sumut, BPK menemukan adanya dana hibah dan bansos sebesar Rp 308,94 miliar yang belum dipertanggungjawabkan, serta Rp 43,71 miliar penggunaan belanja bansos yang tak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pemprov Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar untuk dana hibah.

Ratusan miliar dana hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan itu terjadi lantaran 580 penerima hibah dan bansos belum membuat laporan pertanggungjawaban.

Jumlah itu terdiri dari 529 penerima bansos senilai Rp32,31 miliar dan 51 penerima hibah mencapai Rp276,63 miliar. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER