Kejagung Siapkan Kekuatan Untuk Eksekusi Yayasan Supersemar

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2015 14:50 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo memastikan pihaknya masih terus menyiapkan berkas-berkas yang berkaitan dengan rencana eksekusi Yayasan Supersemar.
Jaksa Agung M Prasetyo memastikan pihaknya masih terus menyiapkan berkas-berkas yang berkaitan dengan rencana eksekusi Yayasan Supersemar. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan berkas administrasi untuk dijadikan legal standing dalam melakukan eksekusi atas aset Yayasan Supersemar.

"Kami sedang mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk legal standing kita untuk tahapan yang akan datang," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10).

Dia menjelaskan, saat ini proses eksekusi terhadap aset Yayasan Supersemar sudah memasuki tahap akhir. Menurutnya, meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mendapat peran untuk melakukan eksekusi, Kejagung tetap akan menyiapkan berkas administrasi untuk memperlancar proses eksekusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Prasetyo mengaku, sudah melakukan komunikasi tengan PN Jaksel untuk menindaklanjuti putusan akhir terhadap aset Yayasan Supersemar.

"Tentunya berkomunikasi, karena mereka nanti yang akan mengeksekusi putusan itu," ujarnya.

Sebelumnya, vonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus Yayasan Supersemar pada 28 Maret 2008, yang kemudian dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.

Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2010. Tak hanya kalah dalam kasasi, namun putusan jumlah nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar juga salah ketik dalam putusan tersebut.

Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp 185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, atau sama dengan Rp 139 miliar kepada negara.

Atas putusan kasasi tersebut, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK Kejaksaan Agung dan menolak PK Supersemar sehingga ahli waris Yayasan Supersemar mesti membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER