Pemerintah Terus Upayakan Rekonsiliasi Pelanggaran HAM Berat

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2015 12:44 WIB
Salah satu pihak yang tidak sepakat dengan rekonsilasi adalah para aktivis pembela HAM.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (25/5/15). (Dok.Detikcom/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan pemerintah tetap akan mengupayakan opsi rekonsiliasi dalam menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.

Ia menilai cara ini lebih bisa diterima ketimbang harus melakukan penyelidikan ulang terhadap pelaku yang terlibat dalam kasus HAM tersebut.

"Kalau justru rekonsiliasi tidak perlu sulit-sulit mencari bukti. Yang penting pemahaman semua pihak. Pemerintah melakukan langkah-langkah dalam upaya rekonsiliasi. Tentu kita mengaku bahwa ada pelanggaran HAM berat," ujar Prasetyo ketika dihubungi wartawan, Selasa (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah menurut Prasetyo masih melakukan evaluasi dan mengumpulkan materi dari semua pihak untuk proses rekonsiliasi terhadap permasalahan HAM masa lalu.

Bila benar proses rekonsiliasi bisa dilakukan, pemerintah akan melakukan upaya rehabilitasi dan menyatakan pembenaran terhadap terjadinya peristiwa HAM tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi kasus serupa terjadi di kemudian hari.

Prasetyo menyatakan proses penyelidikan masih tetap berjalan dan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak dan Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Penyelidikan di pelanggaran HAM ini sudah pro yustisia. Hasil penyelidikannya sudah menggambarkan dan mengarah pada penyidikan kalau sudah lengkap. Tapi sekarang belum. Hasil penyelidikan dikembalikan," ujarnya.

Prasetyo mengatakan banyak pro dan kontra ihwal upaya pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi. Salah satu pihak yang tidak sepakat adalah para aktivis pembela HAM.

Padahal keluarga korban telah menerima opsi yang ditawarkan oleh pemerintah. Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menjelaskan bahwa rekonsiliasi bisa dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini.

"Yang paling kencang menolak rekonsiliasi itu pegiat HAM seperti Imparsial dan Haris Azhar. Mereka ini lebih galak dari pada keluarga korban ketika talk show di tv. Padalah keluarga sudah memahami dan menyadari akan diselesaikan lebih baik," ujarnya.

Peringatan tragedi 30s PKI menginjak 50 tahun hari ini. Pemerintah menurut Prasetyo tidak memberi perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia menyatakan semua kasus pelanggaran HAM sedang diupayakan diselesaikan lebih cepat.

"Presiden mengatakan mana yang bisa diselesaikan, selesaikan. Meski tidak dalam satu waktu setiap kasusnya. Semua pihak harus memahami semua segera akan memulihkan luka-luka dan melupakan masa lalu. Semua harus saling memaafkan dan tidak melupakan," ujarnya. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER