Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) akan kembali menggelar perkara dugaan korupsi pada proyek implementasi sistem pembayaran paspor secara elektronik atau
Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Djoko Purwanto kepada CNN Indonesia mengatakan gelar perkara ini akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Yang menyatakan lengkap itu jaksa, jadi kami hanya bisa menunggu. Semoga cepat selesai supaya semuanya jelas, tidak ada pertanyaan lagi," kata Djoko di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko tidak menutup kemungkinan dari gelar perkara tersebut akan muncul tersangka baru. Saat ini, baru ada satu tersangka yang ditetapkan, yakni bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Saat ini berkas telah dinyatakan belum lengkap alias P19 oleh jaksa penuntut umum. Menurut Djoko, penyidik juga masih terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.
Dalam kasus ini, polisi mempermasalahkan pembukaan rekening swasta atas nama perusahaan rekanan sebagai bank persepsi.
Merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006, bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak. Bank tersebut semestinya ditunjuk Menteri Keuangan.
Selain itu, hal tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menyatakan seluruh penerimaan negara bukan pajak wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.
Walau demikian, belum ada tersangka ditetapkan dari pihak bank maupun perusahaan rekanan. Terkait pembukaan rekening itu, penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama Bank Central Asia Jahja Setiatmadja.
Belum lagi, penyidik juga mempermasalahkan biaya tambahan sebesar Rp5.000 dari setiap transaksi yang dilakukan.
Denny berkeras, sistem ini diciptakan semata untuk memudahkan masyarakat dan menghindari tindak korupsi. Dia juga berulangkali menegaskan, dirinya tidak menerima uang dari perkara ini.
Kuasa Hukum Denny, Iryanto Subiakto, membenarkan aliran dana dari pemohon paspor dalam sistem
Payment Gateway sempat dimasukan ke bank, bukan ke kas negara. Dia berargumen, kala itu uang disalurkan ke bank untuk dihitung.
"Satu hari tidak mungkin mereka langsung masuk ke kas negara, jadi harus dihitung dulu. Itu digunakan untuk penghitungan, tidak untuk diendapkan," ujarnya.
Sementara itu, pungutan tambahan yang menjadi permasalahan disebut sebagai biaya transaksi yang biasa terjadi dalam transaksi antar bank. Pihak Denny menilai biaya tersebut adalah hal yang wajar dan tidak menyalahi hukum.
(utd)