Seskab Tegaskan Tak Siapkan Aturan Larangan Ekspose Tersangka

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2015 16:36 WIB
Pramono Anung meyakinkan penegak hukum dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk KPK.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyambangi gedung KPK untuk membahas rencana strategis komisi antirasuah, Senin (5/10). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pemerintah tidak sedang menyiapkan aturan larangan ekspose tersangka tindak pidana. Pernyataan tersebut menepis wacana yang beredar terkait penyembunyian perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan kepolisian.

"Pemerintah tidak pernah menggodok (peraturan) tentang orang yang diperiksa itu tidak boleh diekspose," kata Pramono usai menghadiri diskusi rencana strategis komisi antirasuah di Kantor KPK, Jakarta, Senin (5/10).

Dengan demikian, Pramono meyakinkan penegak hukum dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk KPK. Komisi antirasuah punya kebijakan agar mengumumkan nama tersangka korupsi kepada publik. Dalam tahap ini, dugaan tersebut telah disertai dengan dua alat bukti yang cukup dan telah melewati proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila proses penyidikan telah rampung, maka penyidik akan menyerahkan berkas kepada jaksa penuntut umum untuk dilangsungkan proses penuntutan. Proses dimulai dengan pembuatan berkas dakwaan. Sesuadah itu, dakwaan akan dibacakan saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

Berbeda dengan KPK, kepolisian punya tahapan sendiri. Penetapan seseorang sebagai tersangka biasa dilakukan setelah polisi merampungkan penyidikan, alih-alih penyelidikan. Selanjutnya, penyidik juga melengkapi barang bukti dan rumusan pidana sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, secara pribadi, Pramono sempat melontarkan dukungannya untuk tak mengekspose tersangka agar tak menimbulkan kegaduhan dalam penanganan korupsi. "Intinya adalah selama orang sedang dalam proses tersangka, belum menjadi terpidana atau terperiksa, tidak dipublikasikan. Jadi prosesnya itu di internal kepolisian atau kejaksaan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10).

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan hal yang sama. "Kalau belum jelas masalahnya, jangan ditersangkakan. Jadi harus jelas alat buktinya, baru ditersangkakan," kata dia.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER