"Pemerintah tidak pernah menggodok (peraturan) tentang orang yang diperiksa itu tidak boleh diekspose," kata Pramono usai menghadiri diskusi rencana strategis komisi antirasuah di Kantor KPK, Jakarta, Senin (5/10).
Dengan demikian, Pramono meyakinkan penegak hukum dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk KPK. Komisi antirasuah punya kebijakan agar mengumumkan nama tersangka korupsi kepada publik. Dalam tahap ini, dugaan tersebut telah disertai dengan dua alat bukti yang cukup dan telah melewati proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan KPK, kepolisian punya tahapan sendiri. Penetapan seseorang sebagai tersangka biasa dilakukan setelah polisi merampungkan penyidikan, alih-alih penyelidikan. Selanjutnya, penyidik juga melengkapi barang bukti dan rumusan pidana sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan hal yang sama. "Kalau belum jelas masalahnya, jangan ditersangkakan. Jadi harus jelas alat buktinya, baru ditersangkakan," kata dia.
(obs)