"Saya ingin kalau ditemukan ada yang mengonsumsi narkoba di tempat itu (diskotek) maka ditutup," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (5/10). Dengan aturan tersebut, nantinya semua pengunjung diskotek akan diperiksa terlebih dahulu sebelum masuk ke diskotek.
Jika tidak diatur tegas seperti itu, maka para pengedar narkoba dengan mudahnya berkilah soal benda terlarang yang dibawanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini dikeluarkan Ahok terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan yang telah disusun oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda). Rencananya, Raperda akan disahkan pekan ini salah satunya mengatur jam buka diskotek.
Selama ini, jam operasional diskotek diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut, jam operasional diskotek hanya boleh sampai pukul 02.00 dini hari. (sur)