Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, aturan soal pembatasan jam operasional diskotek tak efektif meredam peredaran narkoba. Ahok ingin ada Peraturan Daerah yang lebih tegas soal operasional tempat hiburan malam itu.
"Saya ingin kalau ditemukan ada yang mengonsumsi narkoba di tempat itu (diskotek) maka ditutup," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (5/10). Dengan aturan tersebut, nantinya semua pengunjung diskotek akan diperiksa terlebih dahulu sebelum masuk ke diskotek.
Dalam Perda itu Ahok berharap kata-katanya lebih tegas. Misalnya mengatur soal pemeriksaan pengunjung diskotek seperti pemeriksaan orang yang akan masuk ke ruang tunggu bandara.
Jika tidak diatur tegas seperti itu, maka para pengedar narkoba dengan mudahnya berkilah soal benda terlarang yang dibawanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi tegas berupa penutupan diskotek jika ketahuan jadi tempat mengonsumsi narkoba, akan membuat pengelolanya berpikir. Mereka akan takut tempat usahanya ditutup sehingga lebih memilih menjaga agar tidak ada narkoba masuk.
"Pada akhirnya, pemilik diskotek akan melakukan penggeledahan kepada pengunjungnya," katanya.
Pernyataan ini dikeluarkan Ahok terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan yang telah disusun oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda). Rencananya, Raperda akan disahkan pekan ini salah satunya mengatur jam buka diskotek.
Selama ini, jam operasional diskotek diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut, jam operasional diskotek hanya boleh sampai pukul 02.00 dini hari.
(sur)