Jakarta, CNN Indonesia -- Garda Satwa Indonesia (GSI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama segera melarang peredaran daging anjing untuk dimakan.
Ahok, sapaan Basuki, sampai sekarang dinilai masih bersikap aman dengan tidak mengeluarkan peraturan khusus mengenai larangan peredaran daging anjing untuk konsumsi di Jakarta.
"Kami tidak ingin memiliki peraturan yang membagi mana daging sehat dan tidak sehat. Kami ingin peredaran daging anjing benar-benar dilarang, tidak ada area abu-abu. Alasannya, karena anjing bukan hewan ternak," kata Ketua GSI Davina Veronica di Jakarta Rabu (30/9).
GSI mencatat saat ini telah ada Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 yang mengatur larangan penjualan daging dari pasar gelap. Dengan perda tersebut, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya bisa menindak rumah makan yang masih menjual daging anjing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, GSI melihat belum ada ketegasan untuk menjalankan Pergub tersebut. Saat melakukan investigasi, GSI bahkan menemukan ada 2.040 ekor anjing yang disajikan sebagai menu tiap bulannya di 40 restoran ibukota.
"Buat kalian yang masih makan daging anjing, ayo tobat, stop. Perbaiki Pergub yang ada dengan tambahan dilarang menjual daging anjing," kata pendiri Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Ahok berkata tidak perlu mengeluarkan Pergub untuk mengurus peredaran daging anjing di Jakarta. Padahal, Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI sempat menyebut sedang menggodok Pergub tersebut.
"Enggak perlu ada Pergub. Jadi kalau masing-masing hewan harus dikasih Pergub, capek saya. Nanti ada pergub tupai, kucing, tikus. Solusinya ya menggunakan Pergub yang ada. Tinggal dirazia saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut Ahok, di Indonesia berlaku hukum positif sehingga dia tidak bisa melarang orang untuk tidak makan daging anjing.
"Tidak bisa melarang orang makan anjing. Jadi orang mau makan anjing pun, walaupun saya enggak suka, saya enggak bisa menangkap mereka. Ini hukum positif undang-undang di Indonesia," kata Ahok.
(sur)