Menurut KPK, penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti. "KPK menetapkan Direktur Utama PT DGI, DPW (Dudung Purwadi) dan MDM (Made Meregawa) sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (5/10).
Made disangka menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ke-1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara Dudung, dijerat pasal 2 undang-undang yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tindakan tersebut, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya yakni 20 tahun bui.
(sip)