Denny Indrayana Ajukan Lima Saksi Meringankan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2015 16:17 WIB
Denny berulang kali berdalih mengatakan pungutan tersebut adalah biaya transfer antar bank yang sifatnya wajar.
Bekas Wamenkumham Denny Indrayana (CNNIndonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas wakil menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) untuk memeriksa lima saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang menjeratnya. Hari ini, Senin (5/10), dia mendatangi Markas Besar Polri di Jakarta untuk menanyakan surat permintaan pemeriksaan saksi yang dia klaim sudah dikirim sejak Agustus lalu.

Saksi ahli meringankan yang diajukan di antaranya adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar, dan ahli hukum administrasi negara Universitas Padjadjaran Asep Warlan Yusuf. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada Himawan Praditya dan ahli hukum administrasi negara Zudan Arif juga diajukan Denny.


Lima orang ini kata Denny "bisa membantu menjelaskan bahwa kasus pembayaran paspor elektronik itu inovasi bukan korupsi." Dia menyatakan penyidik telah memproses permintaannya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Djoko Purwanto mengatakan Denny tidak perlu mengajukan lagi saksi meringankan untuk diperiksa di Bareskrim. "Kan bisa nanti diajukan di pengadilan," ujarnya.


Dia mengatakan, Denny sudah pernah mengajukan saksi meringankan Edward Omar Sharif Hiariej dan penyidik sudah memenuhi permintaannya. Denny, kata Djoko, mestinya mengajukan saksi meringankan sejak awal sehingga pemeriksaan tambahan tidak kembali mengulur waktu."Kalau dia minta lagi kapan selesainya?" kata Djoko retoris. "Saat ini kan kami dan Kejaksaan selalu koordinasi menyamakan pandangan tentang kasus yang sudah P19 (dinyatakan belum lengkap)."

Dalam kasus ini penyidik mempersoalkan pembukaan rekening bank swasta atas nama perusahaan rekanan dalam sistem besutan Denny. Bank itu digunakan untuk menampung dana sebelum disalurkan ke kas negara. Sistem itu juga memungut biaya tambahan sebesar Rp5.000 dari setiap pemohon paspor. Denny berulang kali berdalih mengatakan pungutan tersebut adalah biaya transfer antar bank yang sifatnya wajar dan tidak melanggar hukum.


Pemerintah sendiri mengharuskan aliran dana langsung disetorkan ke kas negara. Bank yang menjadi penampung dana pun mesti ditunjuk oleh Menteri Keuangan bukan pihak perusahaan rekanan. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER