Saksi ahli meringankan yang diajukan di antaranya adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar, dan ahli hukum administrasi negara Universitas Padjadjaran Asep Warlan Yusuf. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada Himawan Praditya dan ahli hukum administrasi negara Zudan Arif juga diajukan Denny.
Lihat juga:Denny Indrayana Sambangi Bareskrim Siang ini |
Lima orang ini kata Denny "bisa membantu menjelaskan bahwa kasus pembayaran paspor elektronik itu inovasi bukan korupsi." Dia menyatakan penyidik telah memproses permintaannya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, Denny sudah pernah mengajukan saksi meringankan Edward Omar Sharif Hiariej dan penyidik sudah memenuhi permintaannya. Denny, kata Djoko, mestinya mengajukan saksi meringankan sejak awal sehingga pemeriksaan tambahan tidak kembali mengulur waktu."Kalau dia minta lagi kapan selesainya?" kata Djoko retoris. "Saat ini kan kami dan Kejaksaan selalu koordinasi menyamakan pandangan tentang kasus yang sudah P19 (dinyatakan belum lengkap)."
Pemerintah sendiri mengharuskan aliran dana langsung disetorkan ke kas negara. Bank yang menjadi penampung dana pun mesti ditunjuk oleh Menteri Keuangan bukan pihak perusahaan rekanan. (bag)