Permudah Sadap, KPK Teken Ulang Kontrak dengan Dua Operator

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2015 12:31 WIB
Dari hasil penyadapan penyidik kerap membongkar sandi suap seperti sandi batang tanaman dalam suap alih fungsi hutan di Bogor.
Menkominfo Rudiantara Datangi KPK (Lamhot Aritonang/DetikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneken ulang kontrak kerja sama terkait penyadapan dengan dua operator, yakni Telkomsel dan Indosat. Penandatanganan ini disaksikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara."Ini perpanjangan MoU yang sudah habis. MoU sejak tahun 2006," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10). 


Rudiantara sendiri mengataan ini merupakan bentuk perpanjangan kerja sama pihaknya dengan KPK. "Kalau tidak salah perpanjangan kerja sama Pasal 12 UU KPK ," kata Rudiantara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10). 

Merujuk Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, komisi antirasuah memiliki wewenang untuk merekam pembicaraan dalam seluruh tahap peradilan mencakup penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan‎. Nantinya, penyadapan dapat digunakan sebagai alat bukti yang kemudian dihadirkan dalam persidangan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa kasus korupsi berhasil terkuak dari proses penyadapan. Kasus terkini yakni suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang melibatkan pengacara kondang OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Dalam persidangan terkuak adanya rekaman
sadapan antara istri Gatot bernama Evy Susanti dengan Kaligis ihwal permintaan uang suap untuk memuluskan perkara di PTUN Medan.


Dari hasil penyadapan penyidik kerap membongkar sandi suap atau korupsi seperti sandi batang tanaman dalam suap alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor dan sandi pempek untuk suap sengketa Pilkada di Sumatera Selatan.

Penyadapan juga termaktub dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keduanya mengatur setiap orang tak berhak menyadap kecuali dalam batas-batas dan tujuan tertentu dan melalui pimpinan aparat penegak hukum.


Adapun untuk proses peradilan informasi rekaman percakapan dapat diberikan sesuai dengan permintaan tertulis dari Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan tim penyidik. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER