Jakarta, CNN Indonesia -- Revisi terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya tak lama lagi akan terealisasi. Pimpinan sementara KPK Taufiqurahman Ruki pun mengusulkan agar lembaga antirasuah tersebut memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan alias SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengungkapkan bahwa UU KPK harus mengikuti perkembangan zaman yang ada. Maka revisi harus dilakukan. (Baca juga:
Jurus Ruki Selamatkan KPK dari Praperadilan)
"Awalnya KPK dibentuk oleh DPR RI karena melihat situasi pemberantasan korupsi perlu dikuatkan, bukan hanya Kejaksaan Agung ataupun Polri," kata Taufik saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam posisi itulah kita awalnya menyusun UU KPK yang di dalamnya tidak bisa melakukan SP3," ujarnya menambahkan.
Perkembangan zaman, dimaksud Taufik, adalah banyaknya gugatan praperadilan yang sekarang diajukan oleh para tersangka KPK. Perkembangan tersebut, kata Taufik, tidak pernah terpikirkan saat KPK dibentuk bertahun-tahun lalu. (Baca juga:
TNI: Kami Punya Orang untuk Semua Posisi di KPK)
"Yang terbaru nyatanya ada inisiasi praperadilan yang dulu tidak ada orang yang berpikir ke sana padahal nyatanya bisa," ujarnya.
"Di sinilah perlu ada kekinian yang disesuaikan dengan UU KPK. Kami justru ingin memperkuat KPK," kata Taufik.
Meski begitu, Taufik menegaskan bahwa masalah finalisasi dari pemerintah ataupun DPR akan diputuskan dalam pembahasan revisi UU tersebut di komisi terkait, yaitu Komisi III DPR RI.
Sebelumnya Ruki menilai lembaganya perlu diberikan kewenangan untuk menghentikan penyidikan perkara yang tengah ditangani. Selama ini, KPK melalui undang-undang memiliki kuasa penuh memberantas korupsi dengan nihilnya kemampuan menerbitkan SP3. (Baca juga:
Menkumham Dukung Komite Etik KPK Dibuat Permanen)Tidak adanya kuasa KPK untuk mengambil SP3 menjadi pembeda dengan dua lembaga penegak hukum lainnya yakni Kejaksaan dan Polri. Namun rupanya, Ruki tak ingin kuasa tersebut dapat menjadi pegangan KPK untuk memberantas korupsi. Ia mengusulkan pokok pikirannya dalam revisi UU KPK yang tengah menghangat untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"(Yang mendesak direvisi dalam UU KPK) memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK," ujar Ruki, di Jakarta, Selasa petang (16/6). (Baca juga:
ICW: Revisi Aturan Malah Akan Ringankan Hukuman Koruptor)Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan demi penegakan hukum. "Dalam konsep awal UU tentang KPK, pimpinan KPK tidak boleh menghentikan penyidikan dalam hal demi hukum, terpaksa juga harus dihentikan," katanya.
(pit)