Nasib pekerja Pelindo II menjadi perhatian Komisi IX setelah Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SPJITC) mengadukan kisruh PHK dan mutasi pekerja di anak perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam aduannya ke Komisi IX (16/9), SPJITC menyatakan PHK dan mutasi itu merupakan dampak dari perpanjangan konsesi perusahaan ke pihak asing. PHK dan mutasi diberikan tanpa penjelasan dari pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT