Membidangi ruang lingkup industri, investasi persaingan usaha, Komisi VI menyoroti keputusan Lino memperpanjang konsesi pengelolaan peti kemas di Tanjong Priok kepada Hutchison Port Holding (HPH). Keputusan itu dinilai telah melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran lantaran mengabaikan otoritas pemerintah sebagai regulator di pelabuhan --dalam hal ini Menteri Perhubungan.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama Lino (16/9), Ketua Komisi VI menyatakan bahwa Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menolak perpanjangan konsensi yang dipegang anak perusahaan Pelindo II, Jakarta International Container Terminal, kepada perusahaan asal Hong Kong, HPH.
Namun Lino rupanya tetap ngotot memperpanjang konsesi untuk masa kontrak 20 tahun tambahan. Komisi VI pun berkesimpulan RJ Lino telah melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT