Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidik dugaan korupsi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera (APBD) Sumatera Utara tahun 2014. Di provinsi yang sama, komisi antirasuah juga menyelidiki kejanggalan dalam pengajuan interpelasi oleh anggota dewan ke Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Tim sudah beberapa kali sudah meminta keterangan baik kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) periode sekarang maupun yang sebelumnya," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10).
Selain itu, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pekan ini, KPK menjadwalkan gelar perkara untuk perkara ini. Gelar perkara akan dihadiri oleh tim penyidik dan pimpinan KPK untuk mendengarkan laporan dari pemeriksaan saksi.
"Gelar perkara untuk melihat apakah hasil permintaan keterangan yang dilakukan itu sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Johan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik komisi antirasuah dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota DPRD setempat meminta pertanggungjawaban pihak eksekutif atau Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho atas minimnya pendapatan daerah dan sejumlah kejanggalan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut terkait keuangan dari pemerintah provinsi yang menurun.
Namun, hak interpelasi gagal diajukan lantaran tidak memenuhi kuorum. Dalam proses pembatalan tersebut, KPK mengendus adanya dugaan tindak pidana. "Ada yang tidak beres," kata Johan.
Dalam pemeriksaan saksi, KPK juga menemukan ketidakberesan dalam pembahasan APBD 2014.
Menurut catatan CNN Indonesia, KPK telah meminta keterangan Gatot dan Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah. Ajib bercerita, sejumlah anggota dewan pernah mengajukan hak interpelasi terhadap Gatot. "Kalau bicara interpelasi, hak masing-masing anggota. Boleh gunakan haknya boleh tidak," kata Ajib di Gedung KPK, Senin (8/9).
(sur)