Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah yang diwakili Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan pentingnya pencegahan dalam pemberantasan korupsi. Saran tersebut disampaikan dalam diskusi pembahasan rencana strategis antara pemerintah dengan pegawai komisi antirasuah.
"Pencegahan juga menjadi perhatian pemerintah selain penindakan. Karena bagaimana pun, sebaik apa pun penindakan kalau kita tidak secara baik mengatur pencegahan, peristiwa korupsi itu dapat terjadi kembali," tutur Pramono di Jakarta, kemarin.
Pramono juga mengharapkan ada sinergi antara pemerintah dengan lembaga penegak hukum ini. Sinergi yang dimaksud juga termasuk dalam pelaksananaan Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pembangunan, Pramono juga berharap adanya peningkatan atensi penanaman investasi oleh pemodal asing. Atensi dapat diraup melalui kepercayaan termasuk melihat indeks korupsi. Indonesia kini menduduki peringkat 34 dibanding negara lain dalam urutan negara terkorupsi. Menurut politikus PDIP ini, angka tersebut belum menunjukkan kepuasan.
"Kalau pencegahan bisa dilakukan dan kalau ada percaya diri kita terhadap negara luar yang akan menanamkan investasi di Indonesia itu merupakan langkah yang sangat positif," katanya.
Ketika ditanya soal kaitan pencegahan dengan perlindungan dunia usaha, Pramono menampiknya. Menurutnya, "Pencegahan itu untuk membangun
system building pencegahan korupsi yang lebih baik."
Sementara untuk kebijakan penindakan korupsi, pemerintah mempersilakan KPK untuk mengusut kasus korupsi kepada pejabat daerah yang dinilai melanggar tindak pidana dalam membangun wilayahnya. "Itu terbukti ketika ada tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, maka itu kewenangan KPK," katanya.
Jika kesalahan pejabat daerah terkait hal administratif, Pramono menyarankan perlunya pemberian jeda waku bagi pemerintah daerah setempat untuk mengklarifikasi. Kesalahan administratif, menurut Pramono, dapat diklarifikasi setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum 60 hari.
"Maka aparat penegak hukum jangan masuk dulu untuk memberikan kesempatan perbaikan kepada daerah," ujarnya.
(obs)