"Pencegahan juga menjadi perhatian pemerintah selain penindakan. Karena bagaimana pun, sebaik apa pun penindakan kalau kita tidak secara baik mengatur pencegahan, peristiwa korupsi itu dapat terjadi kembali," tutur Pramono di Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pencegahan bisa dilakukan dan kalau ada percaya diri kita terhadap negara luar yang akan menanamkan investasi di Indonesia itu merupakan langkah yang sangat positif," katanya.
Sementara untuk kebijakan penindakan korupsi, pemerintah mempersilakan KPK untuk mengusut kasus korupsi kepada pejabat daerah yang dinilai melanggar tindak pidana dalam membangun wilayahnya. "Itu terbukti ketika ada tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, maka itu kewenangan KPK," katanya.
Jika kesalahan pejabat daerah terkait hal administratif, Pramono menyarankan perlunya pemberian jeda waku bagi pemerintah daerah setempat untuk mengklarifikasi. Kesalahan administratif, menurut Pramono, dapat diklarifikasi setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum 60 hari.
"Maka aparat penegak hukum jangan masuk dulu untuk memberikan kesempatan perbaikan kepada daerah," ujarnya. (obs)