MKD Bahas Perkara Ivan Haz dengan Kapolda Metro Jaya

CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2015 17:53 WIB
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk meminta informasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan yag membelit anggota DPR.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, September lalu. (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk meminta informasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang pembantu bernama Toipah, yang dilakukan oleh anggota dewan dari Fraksi PPP, Ivan Haz dan istrinya.

Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, MKD yang diwakili oleh dua Wakil Ketuanya Junimart Girsang dan Sufmi Dasko Ahmad diterima langsung oleh Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian dan Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti.
Usai melakukan pertemuan tertutup selama 30 menit, Junimart mengatakan keatangannya tersebut sebagai langkan proaktif MKD untuk menindaklanjuti laporan yang diterimanya. "Dewan harus proaktif menyikapi persoalan ini, agar juga kami di mahkamah dewan bisa bersikap secara cepat dan bisa bersinergi dengan Polda Metro untuk lebih mempercepat kasus ini," ujar Junimart di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10).

Junimart mengatakan tidak akan ikut campur penanganan pada aspek pidana yang dilakukan oleh kepolisan. Ia menilai MKD akan berfokus pada aspek kode etik yang dilanggar oleh putra mantan Presiden Hamzah Haz tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Junimart mengaku MKD telah melakukan Rapat Pimpinan (Rapim) membahas laporan tindak pidana kekerasan tersebut. Dalam rapim tersebut telah ditetapkan bahwa laporan dugaan kekerasan akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

"Kemarin kami dalam rapim dengan Pak Dasco dan Surahman sudah memutuskan untuk perkara dalam 'ini' sudah menetapkan dalam tahap penyelidikan tanpa aduan," ujarnya.
Penetapan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak kekerasan tersebut sudah lakukan sejak 5 Oktober kemarin dan akan dilaksanakan sampai 13 Oktober 2015.

Sebelumnya, anggota DPR Fanny Safriansyah yang lebih dikenal dengan nama Ivan Haz dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidanan kekerasan terhadap pembantunya yang bernama Toipah (20). Hasil visum sementara menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh Toipah.

"Dia mengaku telah dianiaya oleh tuan rumahnya dan termasuk dengan istrinya. Pengakuan itu dituangkan dalam laporan poilisi tanggal 29 September lalu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

Selain memeriksa Tiopah, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan penyalur Toipah dan memeriksa LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) yang mendampingi Toipah.

Selain itu, Krishna mengatakan, mengacu pada Undang-Undang MD3, pemanggilan pemeriksaan Ivan Haz selaku anggota DPR memerlukan persetujuan Presiden. Sehingga, sampai saat ini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan gelar perkara terkait dugaan tindak kekerasan sebagai dasar pemanggilan Ivan Haz.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER