Jakarta, CNN Indonesia -- Draft Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi versi Dewan Perwakilan Rakyat yang kini yang bersiap dibahas berisi pembatasan masa kerja komisi antirasuah. Dalam usulannya, para wakil rakyat membatasi masa kerja KPK hanya sampai 12 tahun ke depan.
Persoalan itu termaktub dalam pasal 5 draf revisi yang berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan," demikian kutipan pasal yang CNN Indonesia ambil dari salinan draft revisi yang beredar dalam rapat Badan Legislatif, Selasa (6/10).
Sebelumnya, tak pernah ada wacana penambahan pasal yang membahas masa aktif KPK. Kini jumlah pasal yang terkandung dalam draft revisi UU KPK bertambah satu pasal, menjadi 73 pasal. Oleh karenanya, banyak spekulasi mengatakan bahwa pasal tambahan soal masa aktif KPK itu merupakan usulan tambahan dari parlemen.
"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan," demikian kutipan pasal 73 yang menjadi penutup dari draft usulan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat siang tadi mengadakan rapat pleno guna membahas dua usulan rancangan undang-undang untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015.
Kedua usulan undang-undang yang dibahas, pertama soal perubahan atau revisi atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Undang-undang tentang Pengampunan Pajak Nasional atau tax amnesty.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menyampaikan usulan terhadap dua rancangan undang-undang tersebut berasal dari beberapa fraksi, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan disebutnya sebagai inisiator untuk dimasukan ke dalam prolegnas prioritas 2015.
"Hari ini kami sedang membahas terhadap usulan dari beberapa anggota fraksi dengan utama leadingnya fraksi PDIP tentang inisiatif masuk prolegnas 2015 untuk UU KPK dan rancangan UU tentang Pengampunan Pajak Nasional (PPN)," kata Firman di sela rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).
Firman menjelaskan masuknya secara tiba-tiba revisi UU KPK untuk masuk prolegnas prioritas 2015 masih sebatas usulan dan masih akan dibahas lebih lanjut. Sebab, menurutnya Baleg tidak dapat menolak bila ada usulan yang masuk.
"Baleg tidak bisa menolak bila ada usulan, karena aturan UU nya bila ada pengusul maka harus kami bahas. Termasuk usulan fraksi PDIP dan beberapa lintas fraksi termasuk tax amnesty," ujar Firman.
Lebih lanjut, Firman menyatakan, masuknya usulan revisi UU KPK tersebut bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Sehingga, menurutnya tidak ada penegak hukum yang merasa lebih tinggi diatas penegak hukum lainnya.
"Untuk membuat kesimbangan antara penegak hukum lainnya sehingga pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara bersama-sama, dikemudian hari tidak ada satu lembaga penegak hukum yang lebih superbody diatas penegak hukum lainnya," kata Firman.
(sip)