Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto menyatakan draft usulan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi masih membutuhkan pandangan atau pendapat dari fraksi-fraksi yang ada di Baleg menanggapi masuknya usulan RUU KPK tersebut. Dengan kata lain, draft usulan RUU KPK belum sampai pada tahap persetujuan untuk dilakukan pembahasan.
Menurut Totok, Badan Legislasi DPR dalam hal ini juga masih memerlukan penjelasan dari para pengusul draft RUU KPK. "Artinya ini masih bisa diperdebatkan. Senin pekan depan kami akan meminta pandangan dari semua fraksi yang ada di Baleg," kata Totok saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).
Mengenai substansi pasal yang menyebut pembatasan usia KPK menjadi 12 tahun, Totok menegaskan Baleg belum menyentuh isi dan substansi dari materi pasal-pasal yang diajukan. Dalam artian, pembahasan secara mendetail baru dilakukan setelah Baleg mencapai kesepakatan untuk menyetujui usulan tersebut atau tidak.
Totok mengatakan draft RUU KPK sebelumnya diusulkan oleh pemerintah melalui KemenkumHAM. Namun usulan tersebut ditolak dengan alasan yang tidak disebutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan pengajuan draft RUU KPK kemudian diambil alih oleh DPR untuk diajukan masuk Prolegnas 2015. "Jadi mengenai subtansi isi revisi RUU itu nantinya perlu kami kaji kembali kepada pengusul," kata Totok.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh CNN Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tak pernah memberikan usul maupun insiatif dalam revisi undang-undang komisi antirasuah. "Pemerintah tak ada ajukan draft," ujarnya.
Draft Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi versi Dewan Perwakilan Rakyat yang kini yang bersiap dibahas berisi pembatasan masa kerja komisi antirasuah. Dalam usulannya, para wakil rakyat membatasi masa kerja KPK hanya sampai 12 tahun ke depan.Persoalan itu termaktub dalam pasal 5 draft revisi yang berbunyi,"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan," demikian kutipan pasal yang CNN Indonesia ambil dari salinan draft revisi yang beredar dalam rapat Badan Legislasi.Sebelumnya, tak pernah ada wacana penambahan pasal yang membahas masa aktif KPK. Kini jumlah pasal yang terkandung dalam draft revisi UU KPK bertambah satu pasal, menjadi 73 pasal. Oleh karenanya, banyak spekulasi mengatakan bahwa pasal tambahan soal masa aktif KPK itu merupakan usulan tambahan dari parlemen. (sip)