Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia kerja (panja) yang dipersiapkan Komisi II DPR untuk mempertanyakan langkah pemerintah dalam menangani persoalan asap belum terbentuk.
Kamis ini, mereka baru akan membahas substansi apa saja yang akan mereka gali dari pemerintah serta meminta setiap fraksi mengirimkan nama-nama calon anggota panja.
Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman, mengatakan komisinya akan mematangkan panja asap pada rapat pleno. Hingga Rabu malam, Rambe mengaku belum dapat berbicara banyak tentang panja asap.
"Belum ada pembicaraan lebih lanjut setelah keputusan Selasa kemarin," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (7/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi II Arwani Thomafi memperkirakan, panja akan lebih banyak mengajukan pertanyaan soal koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani persoalan kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap di sejumlah provinsi.
"Kami melihat, ada hal-hal yang semestinya bisa diminimalisir jika komunikasi antara pusat dan daearah berjalan baik," ucapnya.
Sementara itu, koordinasi yang kurang baik terlihat di internal Komisi II. Wakil Ketua Komisi II, Ahmad Riza Patria, mengatakan panja asap bukan kewenangan komisinya, melainkan komisi IV. "Itu yang berwenang Komisi IV, masuk ke bidang kehutanan," ujarnya.
Arwani berkata, Komisi II dan Komisi IV memang memiliki hak untuk membentuk panja terkait kabut asap. Namun, ia yakin bentrok kewenangan tidak akan terjadi karena ruang lingkup yang kedua komisi itu berbeda. "Masing-masing komisi punya obyek yang berbeda, fokus dari komisi dua dan komisi empat berbeda," ujarnya.
Kewenangan Komisi II mencakup urusan dalam negeri, sekretariat negara dan pemilu. Sementara itu, Komisi IV berwenang mengawasi pemerintah pada bidang pertanian, pangan, maritim dan kehutanan.
Apapun itu, menurut Arwani, langkah yang diambil komisinya sebenarnya ingin menunjukkan kepada publik, bahwa DPR tidak diam terhadap kabut asap yang belum kunjung tuntas diatasi pemerintah.
(utd)