Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan akan terus menindak Gojek atau ojek online lainnya yang melanggar peraturan seperti berhenti atau menunggu sembarangan. Meski belum ada landasan hukum yang membahas masalah ojek, Andri mengatakan penindakan tetap bisa dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang (UU) lalu lintas.
"Sanksinya kita tilang sesuai UU lalu lintas, mereka kan melanggar lalu lintas kalau berhenti sembarangan. Kita kan kerjasama dengan kepolisian," kata Andri, ketika dihubungi via telepon, Kamis (8/10).
Menurut Andri, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang anggotanya terdiri dari kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, dan anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Satgas ini bertugas melakukan penindakan kepada pengendara Gojek yang melanggar aturan. "Namanya Satgas Tatib. Jumlahnya 100, anggotanya 25 dari Dirlantas, 25 Satpol PP, dan 50 Dishub. Mereka setiap hari keliling tindak terus," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil operasi Satgas Tatib tersebut, Andri mengklaim sudah ada ribuan pengendara Gojek dan pengendara ojek online lainnya yang ditindak. "Banyak, ribuan. Udah 2000-an lebih lah," ujar Andri.
Andri mengaku sudah bertemu dengan pemilik Gojek, Nadiem Makarim. Menurutnya, sudah ada kesepakatan antara dirinya dengan Nadiem soal penindakan pengendara Gojek. "Udah kita kasih teguran. Mereka janji dan sepakat akan menertibkan anggota-anggotanya," kata Andri.
Kasubdit Dikyasa Polda Metro Jaya, Ipung Purnomo mengatakan penindakan Gojek atau ojek online yang berhenti atau mangkal sembarangan dapat ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 mengenai rambu-rambu lalu lintas. "Jadi semua kendaraan bermotor yang berhenti sembarangan seperti di trotoar, letter S, itu bisa ditindak," kata Ipung.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan agar menindak tegas pengendara Gojek yang melanggar aturan. Dia menyatakan tidak segan memberikan kartu kuning (peringatan) kepada perusahaan pemilik Gojek.
(bag)