Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginginkan penyedia layanan taksi Uber untuk mengurus pajak perusahaan jika ingin beroperasi di Jakarta.
"Intinya begini, kamu kalau mau operasi taksi
beneran, kamu urus pajak perusahaan saja. Sampai sekarang belum dia urus. Ini
tuh (dianggap) kayak penanaman modal asing padahal ini bisnis," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
(Lihat Juga: Uber Punya 6.000 Mitra Pengemudi di Indonesia)Ahok pun membandingkan layanan Uber dengan Gojek. Perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim tersebut tetap membayar pajak perusahaan meskipun bukan berstatus perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok mengaku dia sebenarnya mendukung adanya taksi murah di Jakarta, bahkan dirinya berencana membuat aturan untuk taksi listrik. "
Nah, kalau mau buat taksi lebih murah, kami dorong taksi listrik masuk. Saya bisa bikinin aturannya," katanya.
Menurut Ahok, meskipun taksi Uber lebih murah dari taksi lainnya tapi apa yang dilakukan Uber saat ini tidak bisa dibenarkan karena hanya ingin mengambil keuntungan saja tanpa perlu membayar pajak.
"Kalau Uber beda. Kalau mau semurah
gue, ikut
gue dong. Enggak usah bayar pajak enggak usah daftar. Enggak benar itu," ujar Ahok.
Menurut Ahok yang benar itu jika penyedia layanan taksi memiliki manajemen baik dan operasional murah. "Tapi kalau enggak bayar pajak dan enggak tanggung jawab, itu enggak boleh," ujarnya.
(Baca Juga: Uber Siap Ajukan Izin Penanaman Modal Asing ke BKPM)Ahok mengatakan jika Uber sudah mendaftarkan perusahaannya di Jakarta, hal tersebut tentu akan mempermudah pengoperasian dan menguntungkan konsumen. Sebab, jika tidak terdaftar seperti saat ini, tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi sesuatu pada Taksi Uber.
"Masak bikin perusahaan dari asing, enggak tahu siapa di sini yang pegang NPWP pajak. Kalau ada apa-apa, kami bisa suruh kamu keluar negeri enggak? Capek mau kejar kamu ke luar negeri," ucap Ahok.
Persoalan Taksi Uber dimulai pada pertengahan Agustus tahun ini. Karena dinilai tidak memiliki izin resmi operasional sebanyak 10 Taksi Uber sempat ditangkap pihak Polda Metro Jaya bersama-sama dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, serta Organda DKI.
Sementara itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI menyebutkan keberadaan Taksi Uber telah melanggar peraturan perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.
(utd)