Tiga Hakim PTUN Tak Berani Tolak Duit Suap dari Kaligis

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2015 18:35 WIB
Meski sadar menerima suap perbuatan salah, tiga hakim PTUN Medan tak kuasa menolak duit suap yang disodorkan OC Kaligis untuk memenangkan gugatan.
OC Kaligis mendengarkan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengaku tak berani menolak duit suap pemberian Otto Cornelis Kaligis. Tidak enak karena yang memberi adalah pengacara kawakan sekelas Kaligis, duit suap pun tetap diambil.

Tiga hakim tersebut adalah Teripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting.

"Pak Kaligis bilang, 'bantu ya.' Saya bilang ya kita lihat nanti. Saya rencananya uang mau dikembalikan. Tapi ada alasan ewuh pekewuh (sungkan). Beliau sudah senior, mau langsung saya tolak tidak tega," kata Tripeni ketika bersaksi untuk terdakwa Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10).
Tripeni memutuskan untuk menyimpan duit sebanyak US$10 ribu dan Sin$5 ribu dari Kaligis, di sebuah laci ruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada diungkapkan Amir Fauzi. "Jujur, saya ragu. Cuma sayangnya saya tidak punya kekuatan untuk menyatakan tidak saat itu. Saya tahu itu salah. Sekali lagi saya tidak punya kekuatan," kata Amir di sidang yang sama.

Sembari mengusap muka Amir terlihat menunjukkan roman muka penyesalan . Ia mengaku, apa yang terjadi padanya merupakan teguran dari Tuhan.

Sementara Hakim Ginting mengaku ada yang salah dengan gugatan yang dilayangkan Kaligis mewakili Pemprov Sumatera Utara. Mulanya, ia sudah merasa ada yang tidak beres dan pas. "Saya lemah, ragu. Tapi ya sudah terjadi ini (suap)," kata Ginting. Akhirnya, ia pun tetap enggan menolak.

Akui Terima Suap

Dalam sidang, ketiganya juga mengaku menerima uang suap. Tripeni bahkan mengaku menerima langsung dari tangan Kaligis sebanyak dua kali dan satu kali dari anak buah Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Geri.

"Kata Pak Kaligis, 'Ini (uang) untuk konsultasi (pertama).' Ada pertemuan berikutnya, konsultasi lagi sebelum perkara disidangkan, sekitar tanggal 5 Mei. Konsultasi kedua, menerima amplop isinya US$10,000," kata Tripeni.

Pada konsultasi pertama, Tripeni menerima duit sebesar Sin$5 ribu yang diserahkan langsung oleh Kaligis. Selanjutnya, nominal meningkat dua kali lipat dalam mata uang yang berbeda, dolar Amerika.
Kala itu, Kaligis menggugat surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penyelidikan dugaan korupsi. Pada 16 Maret 2015, Kejaksaan Tinggi Sumut memanggil anak buah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Achmad Fuad Lubis, untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Pada tanggal 9 Mei, Geri (alias M Yagari Bhastara selaku anak buah Kaligs) menyerahkan amplop lagi. Sempat saya tolak kemudian diletakan di kursi," kata Tripeni yang jadi hakim ketua dalam sidang tersebut.

Sementara dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting mengaku menerima uang titipan dari ayah artis Velove Vexia ini melalui Geri.

"Hari Minggu, 5 Juli 2015. Kami parkir mobil di halaman belakang PTUN Medan. Geri datang membawa dua buah buku yang masing-masing amplop ada uangnya. Ditaruh di jok mobil," kata Hakim Amir saat bersaksi untuk Kaligis.

Hal yang sama diakui oleh Ginting dengan total duit yang diterima sebanyak Sin$5 ribu. Duit dibalut oleh amplop berwarna putih.

"Saya menerima buku praperadilan Hakim Sarpin. Ada amplop di dalamnya, warnanya putih," kata Ginting.
Ginting mengaku pernah diinstruksikan oleh Hakim Ketua Tripeni untuk membantu gugatan Kaligis. Dengan kata lain, Tripeni meminta hakim-hakim tersebut untuk sepakat memenangkan gugatan Kaligis.

Mendengar permohonan tersebut, mereka mengaku kecewa dengan nominal uang yang sedikit. Mereka juga protes lantaran gugatan tersebut tak selaiknya disidang di PTUN Medan.

"Ini sebagian saja dikabulkannya," ujar Tripeni mencari jalan tengah untuk koleganya.

Atas duit pelicin tersebut, ketiga hakim memutuskan untuk memenangkan gugatan Kaligis. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Fuad. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER