Akil Mochtar Bantah Disuap Bupati Empat Lawang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2015 15:10 WIB
Hakim Supriyono menunjukkan kegeramannya ketika Akil menyatakan tidak mengenal Muhtar Ependy namun menerimanya masuk ke ruang kerja sang ketua MK.
Hakim Supriyono menunjukkan kegeramannya ketika Akil menyatakan tidak mengenal Muhtar Ependy namun menerimanya masuk ke ruang kerja sang ketua MK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membantah dirinya telah disuap Bupati nonaktif Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna.

Pengakuan Akil, membuat geram hakim ketua sidang untuk terdakwa Budi, Hakim Supriyono, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, tadi malam, Senin (5/10).

Dalam berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Akil disebut telah menerima duit pemulus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Empat Lawang senilai Rp 15 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komunikasi memang tak terjalin langsung antara Akil dengan Budi melainkan melalui seorang perantara bernama Muhtar Efendy.

Muhtar mengklaim kepada Budi sebagai seseorang yang dekat dengan Akil. Dia menunjukkan foto dirinya saat duduk di ruang kerja Akil, di Kantor MK, Jakarta.

Sejurus kemudian, Budi kala itu langsung percaya. Muhtar pun memanfaatkannya dengan mengklaim menerima pesan permintaan uang dari Akil untuk memuluskan perkara yang tengah diajukan.

Pada akhir bulan Juni 2013, Muhtar menyampaikan permintaan Akil menggunakan istilah 10 pempek yang berarti uang Rp 10 miliar. Budi yang khawatir tak bakal menang di MK akhirnya menyanggupi pemberian uang ke Akil.

"Saya tidak tahu dan tidak pernah mengirim pesan tersebut kepada Muhtar Ependy. Mengenai pertemuan itu, semua orang bisa berfoto saat berkunjung," kata Akil santai, saat bersaksi untuk Budi di muka persidangan.

Akil sempat mengatakan, mulanya Muhtar hanya berkunjung sebagai kawan lama. Muhtar yang merupakan seorang pengusaha, menagih hutang Akil saat dirinya memesan atribut kampanye untuk maju menjadi calon gubernur dalam Pilkada Kalimantan Barat, 2007 silam.

Geram dengan jawaban bantahan Akil yang terus dilontarkan sejak awal sidang, Hakim pun terus mencecar Akil. Hakim Supriyono yang meyakini Muhtar tak begitu kenal dengan Akil justru mempertanyakan foto keduanya berpose di ruang kerja Ketua MK.

"Kalau Saudara menerima tamu yang akrab sekali, partner kerja atau keluarga bisa kami terima. Tetapi ini (Muhtar) tidak begitu kenal datang, nagih hutang, malah diterima bertamu," katanya.

Hakim terus menyudutkan Akil. Namun, Akil justru berkeras dengan jawabannya yang tak tahu-menahu soal suap.

Jawaban Akil saat sidang bertolak belakang dengan putusan pengadilan negeri yang menilai Akil terbukti menerima duit suap dari Budi. Untuk itu dan sejumlah kasus suap lain, Akil dijebloskan ke bui seumur hidup.

Suap bermula ketika Budi dan pasangannya, Syahril Hanafiah, dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Tak terima, Budi mengajukan gugatan. Akil menjadi majelis hakim yang menyidang perkara tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2013, sekitar pagi hari, Muhtar menghubungi Kepala Bank BPD Kalbar Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi akan menitipkan uang dari Budi yang diantar oleh Suzana yang terbungkus dua koper.

Kemudian, pada 17 Juli 2013, Muhtar mengambil duit Rp 5 miliar dan US$ 500 ribu dari Bank Kalbar. Duit pun diantarkan ke rumah dinas Akil di kawasan Jakarta Selatan. Sementara itu, sisanya senilai Rp 5 miliar telah dikirimkan Iwan ke rekening Muhtar.

Setelah proses transaksi suap, pada tanggal 31 Juli 2013, majelis hakim MK membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yang memenangkan Joncik Muhammad dan Ali Halimi.

Majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar ini memutuskan pemenang yang sah adalah Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah.

MK memutuskan Budi Antoni dan Syahril meraup 63.027 suara sah. Sementara Joncik dan Ali hanya mengantongi 62.051 suara. Pasangan lainnya, Syamsul Bahri dan Ahmad Fahruruzam sebanyak 3.456 suara.

Pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2015 lalu. Mereka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER