Jakarta, CNN Indonesia -- Staf Biro Umum Kementerian Agama Andri Alphen memberikan kesaksiannya dalam sidang eks menteri agama serta terdakwa kasus penyalahgunaan Dana Operasi Menteri (DOM) dan dana ibadah haji Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini.
Andri membeberkan bahwa dirinya kerap diminta membelikan tiket perjalanan Suryadharma ke luar kota maupun luar negeri. Salah satunya merupakan tiket perjalanan ke Australia, tempat anak Suryadharma bersekolah.
Ia mengatakan bukan hanya diminta membelikan tiket untuk Suryadharma, melainkan juga untuk sang istri Wardatul Asriah. "Tujuannya ke Melbourne. Istri menteri ikut sebagai pendamping," kata Andri saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya hakim apa tujuan perjalanan itu, Andri mengaku tidak tahu. Kendati demikian, Andri menyatakan tahu bahwa anak Suryadharma bersekolah di Australia.
Selain itu, Andri mengatakan dirinya juga pernah membelikan tiket ke Jerman untuk Suryadharma beserta istri, Saefudin A Syafii (Sesmenag), dan Abdul Wadud K Anwar (Wasesmenag).
"Saya tidak tahu buat apa," kata Andri yang mengaku telah bertugas membelikan tiket perjalanan Suryadharma sejak 2012.
Andri mengatakan selama ini ia membelikan dulu tiket tersebut baru kemudian mengklaim biaya itu ke Staf Tata Usaha Kemenag Rosandi untuk kemudian diganti dengan uang tunai.
Lebih lanjut, dalam sidang ini juga diungkap bahwa Andri dan Rosandi pernah dipanggil Suryadharma ke kediamannya pada suatu malam.
Andri mengungkap bahwa Suryadharma marah pada mereka malam itu karena ada temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan DOM Suryadharma untuk keperluan pribadi, yaitu pembuatan paspor cucu dan biaya kesehatan istrinya.
"Saat itu kami diminta mengubah data penggunaaan DOM yang terkait keperluan pribadi. Kami diminta agar tanggalnya dimundurkan," kata Andri.
Menanggapi hal itu, Suryadharma berkilah malam itu ia marah karena ia baru mengetahui ada pengeluaran pribadinya yang memakai DOM.
"Saya sudah wanti-wanti ke Saefudin dan Wadud jangan sampai ada utang saya di kantor. Saya juga peringatkan, tidak boleh DOM dipakai buat keperluan pribadi saya. Saya tahunya waktu dokumen disita KPK," katanya.
Soal pengobatan istri, Suryadharma berkilah bahwa ia tidak butuh DOM untuk pengobatan istri lantaran kesehatan istrinya sudah ditanggung asuransi sebagai anggota DPR.
"DOM saya gunakan untuk insentif ajudan, patwal, supir, pembantu, satpam, dan termasuk sesmen dan wasesmen, sebesar Rp 39-42 juta per bulan," katanya.
Suryadharma didakwa menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi alih-alih kepentingan profesional seperti pelayanan, keamanan, biaya kemudahan, dan kegiatan representatif lainnya. Besaran DOM yang dinikmati yakni mencapai Rp 1,82 miliar.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap pula bahwa perjalanan Suryadharma beserta keluarga ke Inggris juga menggunakan duit DOM sebanyak Rp 395,68 juta.
"Duit juga digunakan untuk membayar pajak pribadi tahun 2011, membayar langganan TV kabel, internet, perpanjagan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biaya perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu terdakwa, diberikan ke kolega terdakwa, dan kepentingan lain senilai Rp 936,65 juta," kata jaksa pada sidang sebelumnya.
Atas tindakan tersebut, Suryadharma didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
(pit)