Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebak, Agus Sutrisna, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Wakil Bupati Lebak, Kasmin.
Agus diberi pertanyaan seputar gugatan pihak Amir ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 serta independensi KPUD Lebak saat itu.
"Ya, betul bahwa KPUD Lebak menjadi tergugat dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak tahun 2013. Salah satu gugatannya adalah adanya pemungutan suara ulang," kata Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Agus juga ditanya seputar intervensi Ratu Atut Choisiyah (Gubernur nonaktif Banten) dan Tubagus Chaeri Wardana (adik Atut) ke KPUD Lebak.
Menanggapi pertanyaan itu, Agus menyatakan bahwa Atut dan Wawan tidak pernah melakukan intevensi terhadap KPUD Lebak. Namun, ia mengakui ada beberapa saran yang diberikan.
"Keputusan KPUD tidak pernah tunggal, melainkan melalui pembahasan di rapat pleno. Saran dari manapun kami tampung," katanya.
Hari ini Agus memberikan kesaksiannya sendiri lantaran saksi-saksi lainnya berhalangan hadir. Adapun, baik Amir maupun Kasman terlihat menghadiri sidang ini dengan didampingi kuasa hukumnya.
Hakim Ketua Sutiyo Jumagi Akhirno kemudian menunda sidang hingga Kamis (8/10) depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.
Sebelumnya, Amir dan Kasmin didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2013.
"Amir Hamzah dan Kasmin bersama dengan Ratu Atut Choisiyah (Gubernur nonaktif Banten) dan Tubagus Chaeri Wardana (adik Atut) memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diadili," kata Jaksa Afni Carolina, merujuk berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9).
Amir dan Kasmin didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor telah memvonis Atut dan diperberar dengan putusan kasasi Mahkamah Agung selama tujuh tahun bui. Adik Atut, Wawan, divonis oleh Mahkamah Agung dalam kasasinya, selama tujuh tahun bui. Vonis yang sama diberikan pada Susi selaku perantara suap. Sedangkan Akil, divonis penjara seumur hidup.
(obs)