Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, mengaku menerima uang dari pengacara Otto Cornelis Kaligis. Pernyataan itu secara tak langsung membantah pengakuan Kaligis sebelumnya.
Tripeni menerima uang ribuan dollar dari Kaligis. Uang itu diberikan dalam dua tahap. Pada 29 April 2015, Kaligis datang ke kantornya. Bersama Panitera PTUN Medab Syamsir Yusfan, Kaligis menemui Tripeni.
Kala itu Kaligis berkonsultasi soal permohonan gugatan yang akan didaftarkan di PTUN Medan. Usai berbincang, Kaligis memberikan amplop berisi uang sebesar SG$ 5 ribu. Duit itu Tripeni simpan di laci meja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia memberikan amplop di meja dan keluar ruangan, ternyata dolar Singapura," kata Tripeni saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Syamsir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/10).
Kaligis kembali menemui Tripeni di kantornya pada 5 Mei 2015. Pada pertemuan kedua itu, Kaligis memberikan uang dalam jumlah yang lebih besar. Amplop kedua berisi uang senilai USD 10 ribu.
Tripeni sempat berusaha menolak pemberian uang dari Kaligis. Namun dia tak enak hati menolak pemberian Kaligis yang dianggapnya lebih senior. Tripeni mengklaim tidak menggunakan uang pemberian Kaligis. "Amplop dua bulan tidak saya apa-apakan," ujar Tripeni dalam persidangan.
Pada 9 Juli 2015, Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry memberikan uang kepada Tripeni sebesar USD 5 ribu. Gerry adalah anak buah OC Kaligis. Setelah pemberian itu, Tripeni kemudian ditangkap petugas KPK.
Sebelumnya, Kaligis mengklaim tidak pernah memberikan uang kepada hakim PTUN. Dia bahkan meminta Gerry agar tidak memberikan apapun kepada hakim dalam perkara yang sedang ditangani.
Saat Evy Susanti, istri muda Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, bersaksi pada persidangan dengan terdakwa OC Kaligis, dia mengaku memberikan sejumlah uang kepada Kaligis. Namun uang itu, kata Kaligis, untuk pembayaran fee lawyer.
"Saya enggak pernah bilang itu untuk hakim, karena saya sendiri enggak pernah kasih duit sama hakim," kata Kaligis.
Jaksa penuntut umum pada KPK menduga uang yang diberikan Kaligis kepada Tripeni untuk mempengaruhi putusan hakim. Putusan itu terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas beberapa penyelidikan.
Penyelidikan itu terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) serta Pernyataan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.
(obs)