Pria bernama Agus, yang diketahui sebagai bekas tahanan kasus narkotik itu, diduga telah melakukan pencabulan terhadap T (15), yang merupakan salah satu saksi penting dari pembunuhan terhadap PNF.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komanda Besar Krishna Murti mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap Agus dilakukan berdasarkan keterangan dari lima orang saksi anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan salah satu anak tersebut, Krishna mengatakan, saksi mengaku mengalami perbuatan tidak senonoh dari Agus, seperti dicium dan diraba. Aksi cabul itu terjadi pada bulan Juni lalu.
Melalui kesaksian tersebut, polis menetapkan Agus sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah. Dia disangka telah melanggar pasal 76 atau 82 UU No.35/2014 tentang perlindungan anak.
Meski telah menetapkan Agus sebagai tersangka pencabulan, polisi sampai saat ini belum bisa menetapkan residivis yang diketahui tinggal seorang diri di kawasan Kali Deres itu, sebagai pembunuh PNF. Alasannya, dua alat bukti belum terpenuhi.
"Kami belum punya minimal dua alat bukti terhadap A, untuk kasus PNF," kata Krishna.
Walau kasus pembunuhan ini mengarah keras kepada Agus, mengingat ditemukannya cairan sperma yang menempel di tubuh korban, namun polisi masih menunggu satu alat bukti lainnya.
"Satu alat bukti tersebut adalah hasil tes DNA. Malam ini akan diperiksa ulang di DVI Cipinang untuk second opinion," ujarnya.
Nantinya, jika hasil tes DNA tersebut positif dengan DNA Agus, maka dapat dipastikan Agus sebagai pelaku pembunuhan.
"Kalaupun itu terafirmasi positif DNA A, kami harus merangkai peristiwanya dulu. Lokus dan tempus kejadiannya," kata Krishna.
Saat ini, tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, Polsek Kali Deres, Dok pol Polda Metro Jaya dan Tim Puslabfor Polri masih terus melakukan pemeriksaan. Olah TKP ulang di sekitar rumah Agus juga telah direncanakan. (meg)