Soal Tilang, Polisi Tak Bedakan Ojek Online dan Pangkalan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2015 14:24 WIB
Polisi juga tak sampai membentuk satuan tugas khusus untuk menindak ojek online yang kerap mangkal di sembarang tempat.
Polisi menilang pengemudi ojek berbasis online yang melanggar paraturan lalu lintas. (Detikcom/Edward Febriyati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyafudin Nursin menyatakan polisi tak membeda-bedakan antara ojek pangkalan dengan ojek online dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas. Semua pengemudi ojek akan ditilang jika berani mangkal di tempat-tempat yang tak semestinya.

"Ojek pangkalan dan ojek online sama saja. Jika melanggar pada kawasan yang tidak semestinya akan kami tindak, misalkan pada bahu jalan maupun persimpangan-persimpangan," kata Risyafudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10).
Karena itu ia menegaskan tidak ada satuan tugas khusus yang dibentuk kepolisian untuk menindak ojek online di Jakarta. Menurut Risyafudin, kendaraan yang berhenti di bahun jalan merupakan pelanggaran umum sehingga tak memerlukan penanganan khusus.

"Tidak perlu melakukan suatu operasi kegiatan terpadu, operasi biasa saja. Harapannya supaya tidak terjadi kesemerawutan dan tidak terjadi kepadatan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER