Jakarta, CNN Indonesia -- Audit Badan Pemeriksa Keuangan Semester I 2015 menunjukkan pengelolaan investasi Dana Abadi Umat belum optimal. Dana Abadi Umat dulu dikenal dengan sebutan ONH (Ongkos Naik Haji), yakni dana yang dikumpulkan pemerintah Indonesia dari hasil efisiensi penyelenggaraan ibadah haji dan sumber-sumber lain.
“Terdapat pengendapan nilai manfaat pada rekening BI antara 3 sampai 125 hari tanpa mendapatkan jasa giro. Akibatnya, Badan Pengelola DAU (Dana Abadi Umat) kehilangan potensi pendapatan minimal sebesar Rp868,01 juta,” kata Apung Widadi, Manajer Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), dalam Kajian Hasil Audit BPK Semester I 2015 yang diberi judul “Nawacita Masih Belum Nyata.”
Belum optimalnya pengelolaan investasi Dana Abadi Umat itu merupakan salah satu persoalan sistem pengendalian intern (SPI) yang ditemukan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan DAU Tahun 2014. Ini adalah satu dari lima temuan BPK.
Permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan undang-undang yang ditemukan dalam Laporan Keuangan Dana Abadi Umat antara lain penempatan DAU tahun 2014 sebesar Rp1,13 triliun pada giro dan deposito bank konvensional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penempatan di bank konvensional itu tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena Dana Abadi Umat mestinya ditempatkan di bank syariah
Fungsi Dana Abadi Umat ialah untuk membantu umat antara lain dalam bidang pendidikan, dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana ibadah, dan penyelenggaraan ibadah haji.
(agk)