Polisi Olah TKP di Rumah Saksi Pembunuhan Bocah dalam Kardus
Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2015 08:53 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka kasus pencabulan anak perempuan. A juga merupakan saksi dalam kasus pembunuhan bocah PNF dalam kardus yang terjadi di Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam perkembangannya, polisi belum berani menetapkan A sebagai tersangka pembunuhan PNF karena alat bukti yang dikumpulkan belum cukup.
Olah tempat kejadian perkara di kediaman A akan dilakukan hari ini, Jumat (9/10).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Khrisna Murti, belum menyebut pukul berapa persisnya olah tempat kejadian perkara akan dilakukan.
"Hari ini, nanti ada waktunya," kata dia.
A yang bernama lengkap Agus merupakan bekas tahanan kasus narkotik. Dia disangka mencabuli T (15) yang merupakan salah satu saksi penting dalam kasus pembunuhan PNF.
Penetapan status tersangka terhadap Agus dilakukan berdasarkan keterangan dari lima orang saksi anak.
"Dari 12 saksi, lima saksi kami periksa. Salah satu saksi mengatakan dia pernah dikunci di rumah A, dari jam 9 malam hingga jam 6 pagi," ujar Krishna.
Mengenai kasus PNF, Kepolisian menduga bocah perempuan tersebut dibunuh oleh paedofil. Kesimpulan itu muncul setelah hasil pemeriksaan forensik menemukan cairan sperma di tubuh PNF. Bocah malang itu mengalami kekerasan seksual.
“Ini ulah paedofil. Pelakunya predator,” kata Krishna.
Menurut dia, paedofil punya karakter khas, misalnya pernah melakukan kejahatan, tinggal seorang diri, pernah menjadi korban paedofil di masa lalu, punya preferensi seksual menyimpang, dan dekat dengan anak-anak sehingga tahu cara menjadi korban potensial. (utd)
Dalam perkembangannya, polisi belum berani menetapkan A sebagai tersangka pembunuhan PNF karena alat bukti yang dikumpulkan belum cukup.
Olah tempat kejadian perkara di kediaman A akan dilakukan hari ini, Jumat (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan status tersangka terhadap Agus dilakukan berdasarkan keterangan dari lima orang saksi anak.
Mengenai kasus PNF, Kepolisian menduga bocah perempuan tersebut dibunuh oleh paedofil. Kesimpulan itu muncul setelah hasil pemeriksaan forensik menemukan cairan sperma di tubuh PNF. Bocah malang itu mengalami kekerasan seksual.
Menurut dia, paedofil punya karakter khas, misalnya pernah melakukan kejahatan, tinggal seorang diri, pernah menjadi korban paedofil di masa lalu, punya preferensi seksual menyimpang, dan dekat dengan anak-anak sehingga tahu cara menjadi korban potensial. (utd)