Neill hadir di Bareskrim sekitar pukul 09.30 Waktu Indonesia Barat didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Hotman mengatakan laporan terkait kesaksian palsu sudah dilakukan pada April 2015 oleh Sisca Tjiong, istri dari Ferdinant Tjiong, salah satu guru JIS yang mendapatkan vonis bebas bersama Neill. (Baca Juga: Dua Guru JIS Bebas dari Penjara Setelah Divonis Tak Bersalah)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Theresia menggugat JIS untuk membayar ganti rugi sebanyak US$125 juta setelah anaknya diduga dilecehkan oleh enam petugas kebersihan di sana.
"Karena bukti untuk perdata tidak kuat maka mereka membuat ide seolah-olah ada tersangka baru dari kalangan guru. Ide itu muncul dari kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis," ujar Hotman.
Sebelumnya, Sisca Tjiong melaporkan Theresia Pipit, Dewi Reich, dan Oguzkan Akar atas tuduhan kesaksian palsu di pengadilan. Pelaporan dilakukan pada April lalu, sebelum Neill dan Ferdinant divonis bebas pada Agustus 2015.
Selain tiga orang tua murid, Sisca juga melaporkan tiga orang dokter yang diduga melakukan rekayasa visum terhadap para murid yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Ketiganya adalah dr. LS dari Rumah Sakit Pondok Indah, serta dua dokter dari RS Polri, yaitu dr. J dan dr. E.
Pemeriksaan terhadap Neill adalah pemeriksaan kedua yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap Ferdinant Tjiong. (utd)