Jakarta, CNN Indonesia -- Lima orang tersangka kasus pembiusan dan perampokan terhadap sejumlah tenaga kerja wanita di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil diamankan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta (BSH). Khusus untuk tersangka utama, TS alias Bambang Waluyo, dia juga diduga telah melakukan aksi pelecehan seksual.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres BSH Komisaris Polisi Aszhari Kurniawan mengatakan dugaan tersebut muncul berdasarkan kesaksian tersangka. Maka dari itu, penyidik belum bisa membenarkan apakah pemerkosaan tersebut benar terjadi atau tidak.
"Dugaan ada, tapi baru berdasarkan pengakuan tersangka," kata Aszhari saat ditemui di Mapolres BSH, Kamis (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan pemerkosaan yang dilakukan TS ternyata bukan hanya dilakukan pada satu korban saja. Dalam dua kasus pembiusan dan perampokan yang dia dalangi, dua korban, yaitu RN dan ES, diduga telah diperkosa.
Untuk korban berinisial RN, dugaan awal muncul bahwa TS tidak memperkosanya tapi baru melakukan pelecehan seksual. Namun dugaan tersebut dibantah langsung oleh TS.
"Kalau RN belum saya apa-apakan, sumpah," kata TS.
Sementara untuk korban lain, TS mengakui telah memerkosanya. Namun, pemerkosaan tersebut, menurutnya, dilakukan bukan dengan paksaan tapi dengan alasan suka sama suka.
"Kalau dengan ES itu dilakukan suka sama suka," katanya.
Hingga saat ini dugaan pemerkosaan tersebut belum bisa dibuktikan kebenarannya lantaran belum ada kesaksian langsung dari para korban. Oleh karena itu, pasal perihal pemerkosaan pun belum dituduhkan kepada TS.
Sebelumnya TS melakukan pembiusan terhadap RN dan ES saat keduanya berencana pulang ke kampung halaman setelah bekerja sebagai TKI di luar negeri. RN ditemui TS pada Selasa (11/8) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sedangkan ES ditemui Jumat (22/8).
RN yang berkampung halaman di Kendal, Jawa Tengah, dibius hingga pingsan dan dibuang ke daerah Temanggung sementara barang bawaannya diambil TS dkk. Sedangkan ES diajak menikah sebelum barang-barangnya dirampok dan ditinggalkan di daerah Banjar.
Dengan terungkapnya dua kasus pembiusan tersebut, Polres BSH berhasil mengamankan total lima orang tersangka. Untuk kasus pembiusan terhadap ES, penyidik mengamankan TS, HL dan DP, sementara untuk pembiusan RN, TS diamankan bersama dengan IR dan ABP.
Atas perbuatannya, TS beserta rekan-rekannya dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Berencana, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukum maksimal 12 tahun penjara.
(obs)