Ingin Beri Efek Jera, KLHK Fokuskan Penegakan Hukum

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Minggu, 11 Okt 2015 10:45 WIB
Saat ini ada tiga perusahaan yang sedang dalam proses hukum yakni PT BMH, PT NSP dan PT JJP.
Personel BPBD Pemadam Kebakaran Pelalawan mencoba memadamkan lahan gambut di perkebunan kelapa sawit di daerah Rantau Baru Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (26/9). (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan upaya hukum demi memberikan efek jera terhadap para pelaku pembakar hutan. Salah satu upaya hukum yang kini sedang berlangsung adalah penuntutan terhadap PT BMH di Sumatera Selatan.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan, sidang gugatan terhadap PT BMH sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses pengawasan yang telah dilakukan institiusinya sejak November lalu.
“Memang kalau bicara penanganan perkara, pertama kami harus menyelesaikan yang sebelumnya juga belum selesai. Di sisi lain, kami juga harus menangani yang akan datang,” ujar Ragil saat ditemui di Palembang, Selasa (6/10).

Saat ini, Ragil mengatakan ada tiga perusahaan yang sedang dalam proses hukum yakni PT BMH, PT NSP dan PT JJP. Proses persidangan terhadap PT BMH dilakukan di Sumatera Selatan, sementara sidang terhadap dua perusahaan lainnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi, salah jika dikatakan penanganan kasus berhenti,” ujar Ragil.

Sesuai dengan Keppres No. 32 Tahun 1990, Ragil mengungkapkan bahwa PT BMH telah melakukan pelanggaran hukum karena dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

Berdasarkan rekaman data satelit Modis periode Februari - November 2014, terdapat titik panas di areal milik PT BMH. Saat dilakukan pemeriksaan lapangan pada Oktober hingga Desember 2014 oleh tim lapangan bersama Polri, terbukti kebakaran lahan telah terjadi di lokasi perkebunan PT BMH.

Luas lahan terbakar milik PT BMH terhitung mencapai 20 ribu hektare. Ragil menuturkan, pihaknya menuntut PT BMH untuk membayar ganti rugi sebesar Rp7,9 triliun.

Penegakan Hukum

Sementara itu Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengaku saat ini institusinya fokus untuk memberikan efek jera melalui pemberian sanksi terhadap sejumlah perusahaan yang menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Sejauh ini, ada sekitar 421 perusahaan yang masuk ke dalam pengawasan KLHK. Selama pengawasan, dikumpulkan bukti-bukti yang cukup agar mampu menyeret perusahaan-perusahaan tersebut ke ranah hukum untuk kemudian diberikan sanksi administratif.

Namun, Rasio mengatakan jumlah ini akan terus bertambah.
“Saat ini kami fokus untuk menargetkan perusahaan yang membakar hutan lebih dari 1.000 hektare. Berdasar luas tersebut, jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp200-300 miliar,” ujar Rasio di Palembang, Selasa (6/10).

Menurut Rasio, apabila upaya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran skala besar ini berhasil dilakukan, perusahaan lain akan menciut nyalinya.

“Mereka jadi takut jika izin dicabut karena apabila perusahaan besar bisa kena, tak menutup kemungkinan juga bagi mereka yang kecil-kecil,” ujar Rasio.

Selama tiga bulan lebih kabut asap merambah wilayah di Pulau Sumatra dan Kalimantan. Kini, tak hanya Indonesia, tetapi juga negara tetangga turut menjadi korban keganasan kabut asap akibat ulah manusia.

Rasio mengungkapkan, pembakaran lahan sebenarnya kerap dilakukan setiap tahun oleh perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tanaman industri. Akan tetapi, mayoritas mereka tidak memiliki kesiapan dan komitmen dalam mengendalikan tanam lahan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER