Helikopter Hilang, Kemenhub Ancam Bekukan Izin PT PAS

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2015 17:23 WIB
Jika helikopter EC 130 B4 kecelakaan, PT PAS hanya memiliki dua unit pesawat dan dengan demikian tidak memenuhi persyaratan minimal operasi.
Petugas DVI Polda Sumut menunjukkan foto awak dan penumpang helikopter EC-130 PK-BKA yang hilang kontak (kiri, kedua kiri dan kanan) di Posko Ante Mortem RS Bhayangkara Medan, Sumatera Utara, Senin (12/10). (AntaraFoto/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Mohammad Alwi menyatakan pihaknya akan membekukan PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS) bila helikopternya yang hilang mengalami kecelakaan.

Alasannya, kehilangan satu helikopter menyebabkan PT PAS tidak akan memenuhi syarat minimal kepemilikan pesawat agar bisa beroperasi.
Helikopter EC 130 B4 dengan nomor registrasi PK-BKA yang melakukan perjalanan dari Siparmahan (Pantai Barat Danau Toba) menuju Bandar Udara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara dikabarkan hilang.

"Pesawat yang dimiliki PT PAS hanya tiga buah. Jika helikopter tersebut dinyatakan mengalami kecelakaan maka jumlah pesawat yang hanya dua buah tidak memenuhi persyaratan izin pengoperasian pesawat," kata Alwi saat konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Senin (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alwi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2015 yang mengatur bahwa jumlah kepemilikan pesawat udara untuk izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal (AOC 135) mengoperasikan tiga unit pesawat udara (satu dimiliki dan dua dikuasai).
Alwi mengatakan saat ini PT PAS sudah tidak mengoperasikan pesawat yang dimilikinya meski Kemenhub belum mengeluarkan surat resmi pembekuan izin terbang.

"Kalau mau dapat izin lagi, tentu persyaratan ini harus dilengkapi dulu. Kami akan langsung bekukan begitu ada kepastian bahwa helikopter tersebut benar mengalami kecelakaan," katanya.

Di sisi lain, Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan pilot helikopter tersebut telah melanggar prosedur penerbangan karena tidak melakukan kontak dengan pihak air traffic service (ATS) perihal penerbangannya.

"Ini pelanggaran berat. Sanksinya langsung diberikan ke pilot yaitu pencabutan izin terbang," kata Novie.

Belum lagi, kata Novie, pilot juga melanggar aturan karena visibilitas saat penerbangan tidak memenuhi syarat. Berdasarkan data yang dihimpun Kemenhub, visibilitas saat itu hanya 400 hingga 800 meter.

"Padahal, untuk terbang minimal lima kilometer. Ini sudah melanggar prosedur," katanya.

Helikopter sewaan tersebut berangkat dari Sipamarhan pada pukul 11.33 Waktu Indonesia Barat (WIB), namun sampai dengan pukul 12.30 WIB belum ada kontak sehingga helikopter tersebut kehilangan kontak. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER