Alasannya, kehilangan satu helikopter menyebabkan PT PAS tidak akan memenuhi syarat minimal kepemilikan pesawat agar bisa beroperasi.
"Pesawat yang dimiliki PT PAS hanya tiga buah. Jika helikopter tersebut dinyatakan mengalami kecelakaan maka jumlah pesawat yang hanya dua buah tidak memenuhi persyaratan izin pengoperasian pesawat," kata Alwi saat konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau dapat izin lagi, tentu persyaratan ini harus dilengkapi dulu. Kami akan langsung bekukan begitu ada kepastian bahwa helikopter tersebut benar mengalami kecelakaan," katanya.
"Ini pelanggaran berat. Sanksinya langsung diberikan ke pilot yaitu pencabutan izin terbang," kata Novie.
Belum lagi, kata Novie, pilot juga melanggar aturan karena visibilitas saat penerbangan tidak memenuhi syarat. Berdasarkan data yang dihimpun Kemenhub, visibilitas saat itu hanya 400 hingga 800 meter.
"Padahal, untuk terbang minimal lima kilometer. Ini sudah melanggar prosedur," katanya.
Helikopter sewaan tersebut berangkat dari Sipamarhan pada pukul 11.33 Waktu Indonesia Barat (WIB), namun sampai dengan pukul 12.30 WIB belum ada kontak sehingga helikopter tersebut kehilangan kontak. (utd)