Jakarta, CNN Indonesia -- Penanganan tersangka dan barang bukti kasus pemerasan pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat, diserahkan dalam rangka pelimpahan tahap II ke jaksa penuntut umum, hari ini. Tersangka adalah Ajun Komisaris Besar PN yang sebelumnya bertugas di Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri.
Perwira menengah itu telah diberangkatkan dari Markas Besar Polri, Jakarta, pagi tadi sekira 7.00 WIB. Kini penanganannya resmi menjadi tanggung jawab Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Karena tindak kejahatannya di sana, jadi dilimpahkan ke sana. Setelah pelimpahan tahap dua, dia menjadi tanggung jawab kejaksaan dan tinggal menunggu waktu sidang," kata Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Djoko Purwanto, Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN diduga melakukan pemerasan terhadap korban saat melakukan penggerebekan. Dia meminta uang setelah menuduh pengusaha karaoke itu memiliki sejumlah narkotik.
Dugaan pemerasan yang dilakukan PN menguat setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang dihadirkan adalah orang-orang yang berada di lokasi tempat hiburan saat penggerebekan terjadi, termasuk anak buah PN sendiri.
Selain itu, saat diperiksa dia juga tak mampu menunjukkan surat perintah penggeledahannya. Tidak hanya itu, barang bukti narkoba yang dituduhkan pun tak bisa ditunjukan kepada penyidik.
"Kami kenakan dia dengan Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang artinya adalah yang bersangkutan menggunakan kewenangannya dan memaksa. Ancaman sembilan tahun," kata Djoko.
Menurut Djoko, pihaknya juga menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Atas dasar tersebut, penyidik menyertakan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan pidana bersama-sama dalam berkas PN.
Akibat dari perbuatan PN, korban diduga terpaksa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar. Perwira diduga telah menerima uang Rp3 miliar dan berniat untuk mengambil sisa uang yang dijanjikan sebesar Rp2 miliar. Namun, PN diciduk rekan satu institusinya sendiri dan harus mendekam di bui sebelum sempat menuntaskan perjanjian tersebut.
(meg)