Jakarta, CNN Indonesia -- Tujuh hari telah berlalu sejak polisi menemukan kardus berisi mayat anak perempuan berinisial PNF (9) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (2/10). Jasad PNF ditemukan meringkuk di dalam kardus dengan lakban di seluruh tubuhnya.
Hingga kini pembunuh PNF belum diketahui. Olah tempat kejadian perkara digelar beberapa hari setelah penemuan jasad PNF. Sementara hasil autopsi menunjukkan bocah itu mengalami kekerasan seksual sebelum meregang nyawa.
"Diduga korban dibunuh setelah pulang sekolah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Khrisna Murti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kepolisian, kalangan aktivis anak serta Komisi Nasional Perlindungan Anak juga ikut memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan petunjuk pembunuhan.
Dari beberapa saksi yang mereka tanyai, didapatkan fakta PNF sempat dijemput menggunakan sepeda motor oleh orang asing sebelum akhirnya menghilang dan ditemukan tewas dalam kardus.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menduga, sebelum kejadian pelaku pernah berkomunikasi dengan PNF agar rencana kejahatan berjalan lancar.
Dua orang saksi sempat diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (5/10). DNA keduanya pun diperiksa untuk dicocokkan dengan sperma yang ditemukan di tubuh PNF.
Salah satu saksi yang diperiksa oleh penyidik, Agus, merupakan residivis kasus narkotik. Dia tinggal di sebuah bedeng di Kalideres. Di kediamannya ditemukan kardus serta mainan anak kecil.
"Kardus yang ditemukan mirip dengan kardus tempat PNF ditemukan," kata Khrisna.
Kamis (8/10), Khrisna mengumumkan ada kecocokan DNA antara bukti yang ditemukan di dekat korban dengan DNA milik salah satu saksi. Kecocokan tersebut mencapai angka 99 persen.
Khrisna menyebutkan kecocokan DNA bukan dengan sperma yang ada di tubuh korban, melainkan dengan DNA di kaos kaki korban. "DNA itu milik salah satu saksi yang kami amankan," ujarnya.
Namun Kepolisian belum mau mengambil keputusan bahwa salah satu saksi tersebut merupakan tersangka pembunuh PNF. Alat bukti lain, kata Khrisna, harus memiliki rangkaian yang sesuai untuk menetapkan tersangka.
Jumat dini hari (9/10) Khrisna mengumumkan salah satu saksi, Agus si residivis, dijadikan tersangka oleh Ditreskrimum Polda. Namun dia bukan menjadi tersangka pembunuhan PNF, melainkan untuk perkara pencabulan korban lain, T (15).
"Salah satu saksi mengatakan bahwa dia pernah dikunci di rumah saudara A (Agus) dari pukul 09.00 sampai 18.00 WIB," kata Khrisna.
Atas kesaksian tersebut, polisi menetapkan A sebagai tersangka pencabulan bocah dan disangka melanggar Pasal 76 atau 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun untuk menetapkannya sebagai tersangka pembunuh PNF, penyidik belum memiliki dua alat bukti yang cukup. Hari ini tim penyidik didampingi Tim
Disaster Victim Investigation akan melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah Agus untuk mencari alat bukti lain.
(utd)