Rektor Universitas Berkley Penuhi Panggilan Bareskrim

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2015 15:16 WIB
Liartha S. Kembaren mendatangi Bareskrim Polri dengan kapasitas sebagai tersangka atas dugaan penyediaan kegiatan belajar mengajar ilegal.
Menristek Dikti Mohamad Nasir melakukan sidak ke University of Berkley Michigan America di gedung Yarnati di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (21/5). (DetikFoto/ Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rektor Universitas Berkley Liartha S. Kembaren akhirnya mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pemalsuan ijazah yang dituduhkan pada kampus pimpinannya. Liartha akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Liartha datang tidak sendirian, melainkan didampingi dua orang yang tidak dikenal. Dia datang sekitar pukul 12.00 WIB dan menggunakan jas abu-abu dengan kemeja biru muda.

Meski mendatangi Bareskrim dengan sukarela, Liartha mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya hanya membawa surat panggilan, tidak bawa dokumen lainnya," katanya di Bareskrim Polri, Senin (12/10).

Liartha pun enggan berkomentar lebih banyak perihal pemeriksaannya karena dia belum menjalani pemeriksaan. Dia mengatakan baru akan memberikan keterangan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti saja setelah pemeriksaan, beliau sudah ditunggu," kata salah satu pria yang mendampingi Liartha.
Sebelum mendatangi Bareskrim hari ini, Liartha sebenarnya direncanakan untuk diperiksa pada Selasa (6/10) dan Jumat (9/10) pekan lalu.

Namun dalam kedua panggilan tersebut Liartha mengaku sakit dan tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
Karena alasan itu penyidik menjadwal ulang pemeriksaan terhadap pimpinan universitas yang diduga bodong itu pada Jumat (16/10) yang akan datang.

Liartha disangka menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dengan menerbitkan ijazah tanpa hak dan memalsukan Surat Keterangan Menteri soal kesetaraan ijazah luar negeri serta transkrip nilai dan ijazah itu sendiri.

Lembaga pendidikan tinggi yang dikelola Liartha hanya mempunyai izin menggelar kursus manajemen. Sementara kegiatan perkuliahannya dilakukan secara ilegal.

Liartha diduga berhasil meyakinkan masyarakat untuk mendaftar dengan membuat universitas yang beroperasi di Jakarta itu seolah legal dan berkekuatan hukum.

"Modusnya melalui internet dan brosur ke pemerintah dan swasta kemudian mengadakan perkuliahan jarak jauh. Sesekali mengadakan pertemuan pada hari libur Sabtu dan Minggu," kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan di Markas Besar Polri, Jakarta. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER