Bareskrim Tangkap Penjual Elang Langka di Bogor

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2015 14:23 WIB
Elang tersebut dijual dari grup media sosial kalangan kolektor dan dijual variatif dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menangkap seorang tersangka penjual burung elang langka di Bogor, Jawa Barat, Rabu kemarin (7/10). (DetikFoto/ Idham Kalid)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menangkap seorang tersangka penjual burung elang langka berinisial AP di Bogor, Jawa Barat, Rabu kemarin (7/10).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani mengatakan, tersangka tersebut sudah memperjualbelikan satwa yang dilindungi itu selama dua tahun.

Bersama tersangka, turut diamankan tiga elang brontok hitam, seekor elang Jawa, dua ekor elang brontok putih, seekor landak dan seekor linsang.
"Saat ini burung elang Jawa sudah menjadi hewan yang sangat langka," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindak lanjutnya, kata Yazid, penyidik masih akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Selain itu, kepolisian akan menitipkan satwa yang diamankan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk selanjutnya dilepaskan kembali ke alam liar.
Kepala Subdirektorat I Komisaris Besar Sandi Nugroho mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada 11.00 WIB di kawasan Bojong Gede. Dalam operasi itu, tiga orang saksi juga turut diamankan.

Tersangka, kata Sandi, menjual satwa itu lewat grup media sosial kalangan kolektor. "Harga variatif tergantung sulit tidaknya dicari. Rata-rata antara Rp1 juta hingga 10 juta,"ujarnya.
Dua pekan lalu, polisi juga menangkap penjual satwa langka di Bogor. Dalam penangkapan tersebut, diamankan 10 ekor anak elang, empat ekor elang dewasa, dan lima ekor kucing hutan.

Setelah penyidikan berkembang, diketahui pelaku menjual elang dewasa dan kucing hutan dengan harga Rp 5 juta. Sementara anak-anak hewan langka itu dibanderol Rp 2 hingga 3 juta. Tersangka YS mendapatkan hewan itu dari Palembang.

Walau demikian, Sandi enggan menyebut Bogor sebagai kawasan rawan penangkapan satwa langka. Menurutnya, hampir seluruh wilayah di Indonesia rawan terjadi penangkapan dan penjualan satwa langka seperti ini lantaran kesadaran masyarakat masih kurang.

"Bogor kebetulan yang dekat saja dari Jakarta," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku penjualan satwa langka dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf A junto pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER