Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa perkara prostitusi online Robbie Abbas melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell, meminta keringanan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU). Keringanan diminta karena Robbie merasa telah bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum sejak ia ditangkap oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan 8 Mei lalu.
"Tuntutan JPU pasti berat. Tapi kami berharap hati nurani jaksa. Kami berharap tuntutan hukuman seringan-ringannya," ujar Pieter di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
Sore ini persidangan perkara prostitusi online dijadwalkan akan kembali digelar. Pada agenda hari ini, JPU akan menyampaikan tuntutan terhadap profesi Robbie sebagai muncikari dalam bisnis prostitusi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji mengatakan, terdakwa Robbie akan dituntut dengan pasal yang didakwakan kepadanya.
"Terdakwa akan dituntut menggunakan pasal 296 KUHP subsider pasal 506 KUHP," kata Chandra pekan lalu.
Pasal 296 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu."
Pasal 506 KUHP berbunyi "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Robbie mengaku mengkoordinir sekitar 200 orang perempuan yang bisa diajak kencan. Namun, tak semua berasal dari kalangan artis.
Hanya separuh dari pekerja seks komersial (PSK) yang dikelolanya berprofesi sebagai artis. Sisanya dari beragam profesi.
(rdk/rdk)