Jakarta, CNN Indonesia -- Pertemuan konsultasi antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi belum menghasilkan keputusan apapun. Kedua belah pihak memutuskan untuk menunda pembahasan hingga persidangan anggota dewan yang berikutnya.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, terkait penyempurnaan UU KPK, pemerintah dan DPR sepakat untuk menunggu persidangan yang akan datang. Alasannya, pemerintah merasa masih perlu memikirkan bagaimana perekonomian bisa berjalan dengan baik.
"Proses recovery dari ekonomi. Pemerintah dan DPR akan fokus menyelesaikannya dalam RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2016 dan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan hal ini," ujar Luhut di Credentials Room, Istana Merdeka, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (13/10).
Luhut menilai kesepakatan tersebut dicapai dalam suasana yang bersahabat, karena antara pemerintah dan DPR sama-sama memahami posisi dan tugas masing-masing.
Sepakat dengan Luhut, Ketua DPR Setya Novanto menuturkan, pada 28 Oktober 2015 nanti DPR harus menggelar paripurna RAPBN 2016, sedangkan reses dilakukan pada 30 Oktober 2015, sehingga pembahasan mengenai revisi UU KPK harus digelar setelah kedua agenda besar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(pit)