Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa, muncikari bisnis prostitusi online Robbie Abbas dituntut hukuman penjara 1 tahun 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan tersebut diberikan setelah JPU menilai Robbie bersalah karena menjalankan bisnis prostitusi online sesuai isi pasal 296 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah mendengar tuntutan yang diberikan JPU, kuasa hukum Robbie, Pieter Ell, mengatakan akan berupaya untuk mengurangi jumlah hukuman yang nantinya diberikan kepada kliennya. Ia mengaku akan meminta keringanan hingga setengah masa tahanan dari tuntutan yang sudah diberikan.
"Ya nanti bisa diminta kurangi sampai 7 bulan penjara. Kalau sudah ditahan, jarang bisa lolos. Pasti dihukum, tapi akan minta seringan-ringannya lah nanti," ujar Pieter di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
Pieter mengaku terkejut saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU sore tadi. Pasalnya, JPU menjadikan perhatian publik yang luas dalam perkara Robbie sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu faktor yang memberatkan itu karena kasus ini menarik perhatian masyarakat luas. Itu kata jaksa. Jadi kita memang harus sidang di mana? Satu pulau yang terpencil dan tidak ada media?" katanya.
Sidang perkara prostitusi online dengan terdakwa Robbie pun akan dilanjutkan kembali pada Senin (19/10) mendatang. Pekan depan, Robbie melalui kuasa hukumnya akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan di hadapan Majelis Hakim dan JPU.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Candra Saptaji mengatakan, Robbie akan dituntut dengan pasal yang didakwakan kepadanya.
"Terdakwa akan dituntut menggunakan pasal 296 KUHP subsider pasal 506 KUHP," kata Chandra pekan lalu.
Pasal 296 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu."
Pasal 506 KUHP berbunyi "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Robbie mengaku mengkoordinir sekitar 200 orang perempuan yang bisa diajak kencan. Beberapa diantara 'anak didik' Robbie adalah artis.
Namun, tak semua berasal dari kalangan artis. Hanya separuh dari pekerja seks komersial (PSK) yang dikelolanya berprofesi sebagai artis. Sisanya dari beragam profesi.
(pit)