Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, salah satu langkah jangka panjang yang diambil pemerintah dalam mencegah bencana kabut asap di masa depan adalah memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Kepada masyarakat, dilakukan tindakan edukasi, karena salah satu faktor penyebab selain perusahaan tentu juga ada perorangan," ujar Pramono di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/10).
Langkah ini dilakukan agar ke depan, masyarakat mengubah cara bercocok tanam, mereka agar tidak lagi dengan menggunakan metode pembakaran. Meski, dengan membakar, biaya yang dikeluarkan relatif lebih murah namun dampak yang ditimbulkan sangat merugikan bagi masyarakat.
"Sehingga perlu ada edukasi, mereka diberi bantuan peralatan supaya tidak lagi membakar lahannya ketika mau hujan, seperti sekarang ini," ujar Pramono.
Selain itu, langkah jangka panjang lainnya adalah dengan membuat aturan bagi para pengusaha perkebunan, agar bertanggung jawab dengan lahannya masing-masing. Sedangkan untuk jangka pendek, segera menangani persoalan yang sudah terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono juga menyebutkan, salah satu penyebab kebakaran lahan dan hutan, menurut Pramono adalah program satu juta hektar lahan pertanian yang dulu sempat dipersiapkan pemerintah, kini terbengkalai dan rusak.
"Sehingga, di lapangan, itulah salah satu penyebab kebakaran karena memang tanamannya sudah tidak ada, kemudian begitu kekeringan panjang akan terbakar dengan sendirinya," kata Pramono.
Pramono mengatakan pemerintah juga berencana dalam jangka menengah, membuat sekat-sekat dan embung-embung agar lahan gambut terus menerus basah. Sehingga, ketika tanahnya kemudian subur, maka akan dilakukan penanaman dengan diawali kajian terkait tanaman yang cocok untuk ditanam di sana.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama jajaran perwakilan dari pemerintah menyepakati delapan poin kesimpulan hasil rapat kerja terkait penanganan kabut asap di Indonesia.
Rapat kerja tersebut digelar di ruang sidang Komisi II, Kompleks Parlemen, dan dihadiri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala BNPB Willem Rampangilei, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tata Ruang.
Delapan poin kesimpulan itu memuat kesepakatan hasil rapat di antaranya, Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan peraturan presiden tentang penetapan status dan tingkatan bencana nasional, sebagai pelaksanaan dari UU No. 24/2007.
(utd)